DPR.-1.jpg" alt="" width="700" height="430" />Jakarta, MINA – DPR RI dalam rapat paripurna (Rapur) pada Selasa (24/10) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi lengkap Pimpinan DPR lainnya, diwarnai banyak interupsi dan lobi itu telah diupayakan untuk mengambil keputusan secara musayawarah mufakat.
Lobi sudah dilakukan namun tetap gagal musyawarah mufakat, akhirnya pengambilan keputusan dilakukan lewat pemungutan suara (voting).
Dalam pemungutan suara itu sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang yakni FPDI Perjuangan, FPG, FPD, FPKB, FPPP, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Hanya saja, FPG, FPKB, dan FPPP setuju dengan berbagai catatan, yaitu dilakukan beberapa revisi apabila disetujui menjadi UU.
Sedangkan tiga fraksi yang dengan tegas menolak Perppu Ormas adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi PKS dengan komposisi sebanyak 314 setuju dan 131 menolak.
“Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU,” kata Fadli sambil mengetuk palu tanda pengesahan.
Perppu ini mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok dalam Perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang telah menuai banyak pertentangan, terutama dari ormas Islam. (R/R06/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III