Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR RI Sahkan UU APBN 2026, Belanja Negara Capai Rp 3.842 Triliun

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 23 September 2025 - 16:28 WIB

Selasa, 23 September 2025 - 16:28 WIB

17 Views

Ketua DPR RI Puan Maharani(Parlemen TV)

Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar, Selasa (23/9).

Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani kepada anggota sidang. Disambut seruan “Setuju” dari seluruh peserta, palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan.

Dalam APBN 2026 ini, ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun dan belanja negara mencapai Rp 3.842,73 triliun. Defisit anggaran dipatok sebesar 2,68% dari PDB atau senilai Rp 689,15 triliun. Sementara itu, keseimbangan primer ditetapkan sebesar Rp 89,71 triliun.

Baca Juga: Pemkab Jepara Buka Hotline Pengaduan Program Makan Bergizi Gratis

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan, APBN 2026 akan menjadi senjata fiskal utama dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional. Menurutnya, anggaran ini merupakan modal penting untuk membalikkan keadaan dan mendorong kebangkitan serta revitalisasi industri nasional.

“Pada saat yang sama kita menempatkan APBN sebagai penggerak, bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata,” tegas Said. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tolak ‘Trouble Maker’ Tony Blair, AWG Dorong JK Pimpin Pemerintahan Interim Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
No data was found