Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar, Selasa (23/9).
Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani kepada anggota sidang. Disambut seruan “Setuju” dari seluruh peserta, palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan.
Dalam APBN 2026 ini, ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun dan belanja negara mencapai Rp 3.842,73 triliun. Defisit anggaran dipatok sebesar 2,68% dari PDB atau senilai Rp 689,15 triliun. Sementara itu, keseimbangan primer ditetapkan sebesar Rp 89,71 triliun.
Baca Juga: Pemkab Jepara Buka Hotline Pengaduan Program Makan Bergizi Gratis
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan, APBN 2026 akan menjadi senjata fiskal utama dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional. Menurutnya, anggaran ini merupakan modal penting untuk membalikkan keadaan dan mendorong kebangkitan serta revitalisasi industri nasional.
“Pada saat yang sama kita menempatkan APBN sebagai penggerak, bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata,” tegas Said. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tolak ‘Trouble Maker’ Tony Blair, AWG Dorong JK Pimpin Pemerintahan Interim Gaza