Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:10 WIB

16 Views

Menag Nasaruddin Umar bersama jajaran pemerintah dan DPR dalam rapat pengesahan revisi UU Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta (26/8/25). (Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa revisi ini menghasilkan keputusan penting, yakni pembentukan kelembagaan baru berupa Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, kementerian ini akan menggunakan sistem one stop service yang mengintegrasikan seluruh layanan haji dan umrah di bawah satu koordinasi.

“Semua yang berkaitan dengan Haji dan Umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini,” ujar Marwan.

Baca Juga: F-16 “Naga Fly” Hiasi Langit Monas pada Puncak HUT ke-80 TNI

Ia menambahkan, perubahan UU ini merupakan respon terhadap berbagai kebutuhan mendesak, seperti peningkatan pelayanan jamaah dalam hal akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Perubahan ini juga mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membacakan pendapat akhir Presiden yang menegaskan komitmen pemerintah dalam peningkatan pelayanan ibadah.

Ia menyebutkan beberapa poin penting yang diatur dalam revisi ini, seperti pemanfaatan sisa kuota, pengawasan visa non-kuota, serta pemanfaatan sistem informasi terpadu.

“Undang-undang ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah,” kata Supratman.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ucapkan Dirgahayu TNI, Tentara Benteng NKRI

Menteri Agama Nasaruddin Umar turut hadir dalam rapat tersebut bersama beberapa menteri dari Kabinet Merah Putih.

Ia menyambut positif pengesahan UU ini dan menyatakan bahwa kementerian baru akan memperkuat tata kelola haji dan umrah agar lebih terarah, efisien, dan sesuai dengan syariat Islam. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jakarta Masuk Daftar Kota dengan Polusi Udara Tinggi, IQAir Keluarkan Peringatan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia