Jakarta, MINA – Sidang Paripurna DPR pada Kamis 28/3 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai undang-undang yang baru.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan RUU dibahas sejak 2016.
Dikutip dari rilis Kemenag, UU ini menyempurnakan regulasi sebelumnya, yaitu: UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
“Setelah mencermati kondisi faktual dalam proses pembahasan, maka RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Ali Taher dalam laporannya saat Sidang Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU di gedung Parlemen, Kamis (28/3).
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
“Melalui 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008,” sambungnya.
Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan