Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (24/9) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pesantren menjadi undang-undang.
Proses persetujuan diambil melalui sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Terhadap RUU Tentang Pesantren. Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah, sebelumnya meminta persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang Paripurna tersebut.
“Apakah seluruh fraksi setuju RUU Tentang Pesantren dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri.
“Setujuu,” jawab para DPR peserta sidang dengan serentak.
Pengesahan UU ini di sidang paripurna dihadiri sejumlah pimpinan pondok pesantren, alim ulama, pimpinan ormas keagamaan Islam, Djrjen Pendidikan Islam dan Direktur Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong dalam sidang Paripurna menyebutkan RUU tentang Pesantren resmi disahkan menjadi Undang-undang setelah melewati proses pembahasan yang panjang antara Komisi VIII DPR dan pemerintah.
Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pendapat akhirnya mengatakan RUU Tentang Pesantren diinisiasi dikarenakan adanya kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pengakuan secara nasional atas independensi penyelenggaraan pesantren berdasarkan kekhasannya dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Sekaligus menjadi landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan pesantren,” ujar Lukman.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Lukman melanjutkan, substansi dalam RUU tentang Pesantren sesungguhnya sudah sangat terbuka dengan perkembangan kelembagaan yang ada serta mengakomodir ragam dan varian pesantren sebagaimana fakta yang ada saat ini. (R/R10/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio