Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati perubahan realokasi anggaran tahun 2025 menjadi Rp616 miliar untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang mengungkapkan, realokasi anggaran untuk BP Haji yang awalnya diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebesar Rp129.739.976.000, ditingkatkan menjadi Rp179.739.976.000, dengan penambahan sebesar Rp50.000.000.000.
“Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (5/12).
“Sementara itu, alokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap seperti yang dicantumkan usulan Menteri Agama, yaitu sebesar Rp436.812.997.000,” tambahnya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Hujan Ringan Kamis Ini
Secara keseluruhan, lanjut Marwan, anggaran Kemenag tahun 2025 yang semula sebesar Rp79.168.712.137.000, mengalami penyesuaian menjadi Rp78.552.159.164.000, dengan nilai realokasi sebesar Rp616.552.973.000.
Lebih lanjut, ia mengarahkan agar keputusan tersebut segera disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Besok, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” tegas Marwan.
Di sisi lain, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, BP Haji akan fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Hantam Sukabumi
“Untuk tahun 2025, Kementerian Agama tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan teknis jaminan produk halal.
“Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam,” jelasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bandara Frans Seda Maumere NTT Kembali Beroperasi