Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).
Pada kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Presiden Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto, adalah keinginan adanya persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus.
Baca Juga: Isu Viral Bumbu Instan Berlabel Prop 65 di AS, BPOM Pastikan Produk Aman Dikonsumsi di Indonesia
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Abolisi merupakan hak yang dimiliki Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana, dan diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB Laporkan Karhutla di Pulau Kalimantan