Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Setujui Peraturan KPU Sesuai Putusan MK soal Pilkada

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Senin, 26 Agustus 2024 - 21:21 WIB

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:21 WIB

12 Views

Ilustrasi E-coklit data pemilih Pilkada 2024 (Foto: Pemdes Lassar, Kab. Belitung)

Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat proses konsultasi dan menyetujui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai sepenuhnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).

Substansi PKPU itu juga sejalan dengan apa yang telah diputuskan oleh DPR, Pemerintah dan KPU, yakni dengan tetap mengikuti dua putusan MK terakhir. Pertama, putusan nomor 60 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah; dan kedua, putusan nomor 70 terkait dengan batas usia calon kepala daerah.

Hal tersebut diapresiasi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.

Alhamdulillah, konsultasi berjalan cepat dan lancar, sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan dari segi substansi, DPR menyetujui peraturan KPU yang sejalan dengan putusan MK dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikah oleh mahasiswa dan masyarakat dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/8).

Baca Juga: Imbas Gempa Garut-Bandung, 14 Perjalanan Kereta Whoosh Dibatalkan

Dengan disetujui dan ditetapkannya Peraturan KPU tersebut, HNW berharap agar seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. “Tahapan itu harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Agar pilkada bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

HNW mengatakan penyelenggaraan pilkada secara serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Konstitusi khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yakni prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

“Prinsip-prinsip konstitusional ini juga harus menjadi pegangan bersama dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 ini,” tuturnya.

Selain itu, HNW mengatakan dengan ‘diturunkannya’ ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh putusan MK yang diakomodir dalam Peraturan KPU, maka semakin banyak pilihan-pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh rakyat yang akan memilih.

Baca Juga: Gempa M5 Guncang Bandung, Tidak Potensi Tsunami

“Dengan semakin banyak pilihan, maka penting bagi rakyat untuk tidak golput, melainkan memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar terbaik dan teruji dalam keberpihakannya kepada Rakyat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Tujuannya tentu agar para calon kepala daerah itu nantinya bisa ikut serta membangun NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana yang termaktub dalam alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945, serta mewujudkan cita-cita bangsa yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945.

“Dan yang tidak kalah penting adalah untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan bebas dari KKN sesuai dengan enam agenda Reformasi,” pungkasnya.[]

 

Baca Juga: Jajaran Presidium MER-C Silaturahim ke Sejumlah Tokoh dan Ulama Solo

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Khadijah
MINA Health