Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR SETUJUI TERSANGKA BUDI GUNAWAN JADI KAPOLRI

Rudi Hendrik - Kamis, 15 Januari 2015 - 17:48 WIB

Kamis, 15 Januari 2015 - 17:48 WIB

1202 Views

Komjen Pol Budi Gunawan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Komjen Pol <a href=

Budi Gunawan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)" width="300" height="200" /> Komjen Pol Budi Gunawan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, 24 Rabi’ul Awwal 1436/15 Januari 2015 (MINA) – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI yang berstatus tersangka menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

“Dalam lobi disepakati dengan pertimbangan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, rapat paripurna setuju mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1), setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.

Dia mengatakan, dalam forum lobi, semua setuju kecuali Fraksi Demokrat yang meminta DPR RI menunda persetujuan itu dan F-PAN meminta pimpinan DPR melakukan konsultasi dengan presiden, ANTARA News yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut. Penetapan status itu diumumkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1).

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Setelah Budi berstatus tersangka, berbagai komentar pro dan kontra ramai diberitakan di media.

Dalam rapat paripurna itu anggota F-Demokrat Benny K Harman menilai apabila DPR RI tetap menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri, akan mencoreng sejarah Indonesia. Hal itu menurut dia karena baru pertama kali presiden mengangkat Kapolri yang berstatus tersangka.

Benny mengatakan yang harus dilakukan DPR adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Budi Gunawan dalam kasus tindak pidana korupsi seperti yang diduga KPK.

“Klarifikasi itu kepada Presiden, KPK, Kompolnas,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Dia mengatakan Kapolri saat ini Jenderal Sutarman masih bisa tetap menjalankan tugasnya sampai klarifikasi Budi Gunawan selesai. Dia merujuk Pasal 11 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI bahwa masa jabatan Kapolri berakhir bila yang bersangkutan mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, dan terkait pidana.

Sementaraa itu, anggota F-PAN Alimin Abdullah mengatakan fraksinya tetap menghormati hak prerogatif presiden mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

Namun dengan status tersangka, PAN menurut dia, mengusulkan agar pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum mengambil keputusan. (T/P001/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia