Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR SETUJUI USULAN MENAG TENTANG PENGGUNAAN UANG MUKA HAJI 2015

Chamid Riyadi - Jumat, 30 Januari 2015 - 23:06 WIB

Jumat, 30 Januari 2015 - 23:06 WIB

587 Views

Foto: Kemenag
Foto: <a href=

Kemenag" width="300" height="206" /> Foto: Kemenag

Jakarta, 9 Rabiul Akhir 1436/30 Januari 2016 (MINA)– Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436/2015.

Persetujuan ini diberikan pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Kamis (29/01), dengan  agenda pembicaran pendahuluan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 dan Pembentukan Panitia Kerja BPIH Tahun 1436/2015. Demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Dalam risalah kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dan Menteri Agama, disebutkan bahwa penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji yang diusulkan Menag sebesar Rp1.747 Triliun.

Dana tersebut akan digunakan untuk hal-hal sebagai berikut : Pertama, 50% dari total usulan pembiayaan untuk penyewaan pemondokan di Makkah dan Madinah sebasar Rp1.509 Triliun. Kedua, 50% dari total usulan pembiayaan untuk penyediaan katering jamaah haji di Arab Saudi sebesar Rp136,2 miliar.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Ketiga, 50% dari total usulan pembiayaan untuk penyediaan layanan transportasi shawalat dan upgrade Naqobah sebesar Rp44,8 miliar. Keempat, biaya pencetakan paket buku manasik dan perjalanan haji sebesar Rp2,5 miliar. Dan kelima, biaya pelaksanaan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebesar Rp54,3 miliar.

Namun demikian, persetujuan DPR ini dengan catatan usulan tersebut dilaporkan dan dibahas dalam Panja BPIH 1436H/2015M, demikian keterangan dari Kementerian Agama. (T/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Palestina