Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Setujui Usulan Revisi UU Haji dan Umrah, Target Rampung 2026

Rana Setiawan Editor : Rudi Hendrik - 36 detik yang lalu

36 detik yang lalu

0 Views

Kartu Nusuk Fisik yang telah didistribusikan kepada jamaah haji Indonesia. (Foto: MCH 2025)

Jakarta, MINA – DPR RI resmi mengesahkan dua agenda krusial terkait penyelenggaraan ibadah haji dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7). Agenda tersebut mencakup persetujuan laporan hasil pengawasan pelaksanaan haji 2025 oleh Tim Pengawas (Timwas) DPR serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagai usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut menandai babak penting dalam upaya perbaikan layanan bagi jutaan calon jamaah haji Indonesia, dengan target regulasi baru dapat diberlakukan sebelum musim haji 2026.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang meminta persetujuan forum atas laporan pengawasan Timwas DPR. “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” tanya Adies, yang dijawab serentak dengan persetujuan oleh para anggota dewan yang hadir.

Setelah itu, sidang berlanjut ke agenda kelima yang membahas pendapat seluruh fraksi terhadap revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Delapan fraksi, termasuk PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Komisi VIII tersebut.

Baca Juga: Polisi Sita 201 Ton Beras Premium, Tiga Produsen Diduga Langgar Standar Mutu

Dengan pengesahan ini, usulan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 resmi beralih status menjadi RUU usulan DPR, yang akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Hal tersebut mencerminkan keseriusan legislatif dalam membenahi tata kelola haji pasca evaluasi musim haji 2025 yang menemukan berbagai catatan penting, mulai dari pelayanan jemaah, sistem antrean panjang, hingga pengelolaan keuangan yang dinilai belum efisien.

Revisi UU ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan, rapat dengar pendapat, serta kunjungan kerja Komisi VIII DPR yang berlangsung sejak akhir 2024. Salah satu fokus utama revisi adalah perbaikan struktur kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk memperjelas peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta koordinasi dengan Kementerian Agama.

Meski tahapan awal telah dilalui, DPR masih menghadapi pekerjaan besar untuk menyelaraskan substansi RUU dengan regulasi lainnya, seperti UU BPKH dan aturan pelaksana dari kementerian terkait. Proses pembahasan bersama pemerintah menjadi krusial untuk memastikan sinkronisasi dan efektivitas regulasi ke depan.

Baca Juga: Transfer Data Pribadi WNI ke AS Tuai Sorotan, DPR Desak Perlindungan Hukum dan Transparansi

Bagi calon jamaah haji, revisi UU ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Termasuk di antaranya perbaikan layanan kesehatan, transparansi dalam pemanfaatan dana haji, kejelasan kuota, serta akuntabilitas dalam pemilihan mitra kerja.

Komisi VIII DPR menargetkan pembahasan RUU ini rampung sebelum akhir masa sidang 2025. Dengan demikian, implementasi regulasi baru bisa dilakukan mulai musim haji tahun 2026, membawa harapan besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi jamaah Indonesia.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BNPB Gelar Uji Publik Rencana Kesiapsiagaan Logistik dan Peralatan di Ambon

Rekomendasi untuk Anda