Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) tentang Ekonomi Kreatif dari pemerintah yang diserahkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja (Raker) Komisi X DPR RI bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, Olahraga, dan Perpustakaan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung Nusatara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).
“RUU tentang Ekonomi Kreatif merupakan usul dari DPD RI yang telah ditetapkan dalam Prolegnas 2015-2019 dengan urutan ke-93,” kata Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto dalam rilis yang diterima MINA, Selasa (16/10).
Berdasarkan surat Pimpinan DPR RI (Wakil Ketua DPR RI/KORINBANG) tanggal 1 Juni 2016 No. PW/09072/DPR RI/VI/2016, Komisi X DPR RI ditugaskan untuk membahas RUU Ekonomi Kreatif bersama pemerintah.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Djoko menjelaskan, penetapan RUU Ekonomi Kreatif dalam Prolegnas 2015-2019 tidak lepas dari fakta empiris bahwa ekonomi kreatif mengalami perkembangan yang signifikan di pelbagai negara dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian negaranya.
“Termasuk apa yang terjadi Indonesia bahwa potensi ekonomi kreatif (ekraf) dikembangkan sebagai salah satu penopang perekonomian nasional,” katanya.
Djoko mengatakan, Indonesia melihat potensi ekraf untuk dikembangkan sebagai penompang perekonomian nasional, namun masih ada permasalahan yang ditemukan dalam pengembagan ekraf, utamanya tentang ekosistem ekraf yang belum terbentuk secara baik.
“Karena hal inilah yang kemudian menjadi penting dengan hadirnya RUU ini,” tegasnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewakili pemerintah mengapresiasi lahirnya RUU Ekonomi Kreatif yang diusulkan DPD RI, dan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan bersama Komisi X DPR RI.
“Kami sangat mengapresaisi DPR yang telah mengambil langkah-langkah untuk menyusun RUU Ekonomi Kreatif,” katanya.
Menurutnya, hal ini mencerminkan perhatian yang sangat besar dari DPR sebagai wakil rakyat mengenai pentingnya pengaturan bagi warga negara, khususnya pelaku ekraf dalam rangka menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif.
“Dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif, arah pengaturan RUU nantinya melingkupi SDM terpadu ekraf, Infrastruktur terpadu ekraf, kewirausahaan ekraf dan promosi ekraf, kelembagaan ekraf dan pembiayaan,” katanya. (R/R06/RS3)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)