Jakarta, MINA – DPR RI dalam sidang paripurna Senin 5 Oktober 2020 telah menetapkan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2020-2025.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Achmad dan Muhaimin Iskandar (Virtual).
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dalam pidatonya menyatakan surat presiden Nomor R-39/pres/09/20 menyatakan permohonan pertimbangan dari DPR terhadap calon anggota Baznas dari unsur masyarakat.
Kedelapan anggota Baznas terdiri unsur masyarakat seperti ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat dan kalangan profesional. Setelah penetapan oleh DPR RI, selanjutnya Anggota Baznas akan ke istana untuk dilantik oleh Presiden RI.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi mengatakan seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota Baznas melalui enam tahapan seleksi; administrasi, psikotes dan dinamika kelompok, uji kompetensi, saran dan masukan dari masyarakat, pemeriksaan kesehatan dan wawancara. Semua rangkaian dimulai sejak 3 Desember 2019 sampai dengan 30 Juli 2020.
“Total pendaftar anggota Baznas mencapai 416 dan terseleksi hingga delapan nama,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/10).
Lelaki yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Seleksi Anggota Baznas 2020-2025 menjelaskan awalnya Menteri Agama melaporkan 16 nama kepada Presiden. Lalu diseleksi delapan nama dari unsur masyarakat untuk dikirim ke DPR guna mendapat pertimbangan.
Selain dari unsur masyarakat anggota Baznas juga terdiri 3 anggota unsur dari pemerintah perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
“Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden akan menetapkan kedelapan anggota Baznas,” ujarnya.
Kedelapan nama anggota Baznas periode 2020-2025 itu adalah: (1) Noor Achmad (Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat); (2) Muhammad Nadratuzzaman Hosen (Anggota MUI Pusat); (3) Mokhammad Makhdum (Mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP); (4) Zainulbahar Noor (Dubes RI di Yordania dan Wakil Anggota BAZNAS 2015-2020;
Lalu, (5) Saidah Sakwan (Mantan anggota DPR RI); (6) Rizaludin Kurniawan (Direktur Perhimpunan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah/Lazismu); (7) Nur Chamdani (Anggota Tentara Nasional Indonesia); (8) Achmad Sudrajat (Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU/LAZISNU). (R/R2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa