DPR Upayakan Jamaah Haji 2022 Tak Dibebani Setoran Tambahan

Jakarta, MINA – Anggota Panja Komisi VIII Bukhori Yusuf optimis biaya perjalanan ibadah 1443 H/2022 M tidak lebih dari Rp 35 juta.

Dalam rilis yang diterima, Selasa (12/4), Bukhori mengatakan Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) DPR RI tengah mengupayakan biaya yang lebih rendah dari yang pernah diusulkan oleh Kementerian Agama.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443H/2022M dengan memasukan pemenuhan prokes sebesar Rp89,2 juta per jemaah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Maret 2022.

Biaya tersebut terdiri dari Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp45 juta per jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah sebesar Rp44,2 juta per jemaah.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mengatakan, mengacu pada kebijakan terbaru Satgas Covid-19yang menghapus kewajiban karantina bagi pendatang dari luar negeri yang sudah menerima dua dosis vaksin, ditambah kebijakan terbaru Arab Saudi yang menghapus kewajiban karantina bagi pendatang luar negeri, akan berpengaruh terhadap turunnya biaya lantaran terkoreksinya sejumlah komponen BPIH yang diusulkan oleh Kementerian Agama.

Komponen tersebut diantaranya karantina jamaah di Jeddah selama 5 hari = SAR 1000 atau Rp3.831.000,-; konsumsi jamaah saat karantina di Jeddah (3 x sehari untuk 5 hari) = SAR 300 atau Rp1.149.300,-; tes swab PCR 2 kali saat di Arab Saudi = SAR 450 atau Rp1.723.950,-; akomodasi karantina di asrama haji Pemerintah Daerah atau Kementerian Agama saat tiba di tanah air = Rp 103.667,-; konsumsi karantina (3x sehari) = Rp 150.000,-; dan tes PCR saat kedatangan dalam negeri = Rp275.000,-.

Dengan asumsi 1 SAR setara dengan Rp3.831,-, maka biaya yang bisa dipangkas per jamaah sekitar Rp7.232.917,- (dibulatkan menjadi Rp 7,2 juta) berasal dari beberapa komponen BPIH yang dihapus.

Jumlah ini belum mencakup komponen yang bisa diefisiensikan seperti living cost, akomodasi, dan kebutuhan konsumsi dengan mempertimbangkan durasi mereka di Arab Saudi yang kurang dari 40 hari.  Dari ketiga komponen ini bisa diefisiensikan hingga Rp 9-13 juta.

“Dengan demikian, berdasarkan perhitungan kasar dari enam komponen BPIH yang dihapus serta tiga komponen yang dapat diefisiensikan, maka akan diperoleh BPIH yang dapat dipangkas hingga mencapai Rp20 juta per jamaah,” ungkap Bukhori yang disampaikan juga dalam Rapat Panja BPIH dengan Kementerian Agama dan BPKH, kemarin.

Tidak hanya itu, Bukhori berharap biaya penerbangan penyelenggaraan haji 1443H dapat ditekan hingga di angka Rp 26-Rp 28 juta dari angka yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Agama, yakni sebesar Rp 31 juta.

“Biaya penerbangan ini menjadi komponen termahal dari seluruh komponen BPIH. Padahal, dalam panja 2021 lalu, kita bisa menekan biaya dari komponen ini hingga Rp 28 juta. Sebab jika berhasil ditekan, maka akan ada selisih yang cukup besar untuk menambal pengeluaran jemaah tanpa harus membebankan mereka dengan setoran tambahan,” tuturnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini memprediksi, dari kuota satu juta jemaah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, diperkirakan 25 persennya diperuntukan bagi jamaah domestik sementara sisanya, yaitu 75 persen bagi negara lain.

“Dengan kondisi seperti ini, kecil kemungkinan Indonesia memperoleh kuota hingga 100 ribu jamaah atau lebih. Bisa mendapat porsi 10 persen dari kuota global, yakni 75 ribu, saja merupakan suatu capaian yang baik. Oleh karena itu, kuota yang tidak terlalu besar ini perlu menjadi basis pertimbangan terkait pengaruhnya terhadap kebutuhan akomodasi yang tidak sampai 40 hari. Apalagi, komponen akomodasi merupakan yang kedua termahal setelah penerbangan,” jelasnya.

Politisi PKS ini menyatakan, dengan berbagai komponen yang sudah di-exercise lantaran adanya kebijakan terbaru yang diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi serta durasi haji yang kurang dari 40 hari, dirinya optimis bahwa BPIH tidak akan lebih dari Rp 89 juta per jamaah sebagaimana diusulkan pemerintah sebelumnya.

Dengan begitu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) secara otomatis akan berkurang dan upaya menjaga kesinambungan (sustainability) penyelenggaraan haji tetap realistis.

“Desakan Panja Komisi VIII DPR RI kepada Kementerian Agama untuk menghitung kembali usulan komponen BPIH semata-mata demi memastikan jemaah tidak terbebani oleh setoran tambahan. Sebenarnya, jemaah telah memiliki dana yang lebih dari cukup yang membuat mereka berhak berangkat. Dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi setoran pelunasan senilai Rp 35 juta serta memiliki dana di virtual account sebanyak Rp 4,8 juta sebagaimana dinyatakan BPKH, artinya jemaah sudah punya 39,8 juta,” ucapnya.

Ketua DPP PKS ini juga menyinggung soal pelayanan akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Dia meminta Kementerian Agama memastikan kesiapan dan kelayakan pemukiman bagi Indonesia khususnya di Madinah.

Dalam kunjungannya ke Arab Saudi pekan lalu, dia mendapati banyak hotel di Madinah berhenti beroperasi lantaran gulung tikar hingga kekurangan pegawai akibat kebijakan pembatasan haji yang dilakukan otoritas Arab Saudi sejak dua tahun terakhir.

Selain itu, Bukhori juga menyayangkan karakter sopir bus jemaah yang kurang komunikatif terhadap jemaah serta ketersediaan mereka yang terbatas. Dia menilai kedua hal itu dapat mempengaruhi kualitas pelayanan bagi jemaah sehingga dirinya mengusulkan agar kekurangan tersebut bisa diatasi dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk dipekerjakan di sana.

“Mengirimkan tenaga kerja Indonesia yang memiliki keahlian mengemudi adalah ide yang patut diusulkan oleh pemerintah dalam pembicaraan lanjutan dengan otoritas Arab Saudi. Ini penting dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah kita di sana” usulnya.

Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini mendorong Kementerian Agama melobi Pemerintah Arab Saudi agar mengecualikan syarat di bawah usia 65 tahun bagi jemaah asal Indonesia.

Hal tersebut ia utarakan dengan pertimbangan bahwa kelompok jamaah haji Indonesia berdasarkan rentang usia 65 tahun ke atas memiliki jumlah yang cukup banyak. Ditambah, durasi tinggal jamaah di Arab Saudi tidak sampai 40 hari karena jumlah jamaah yang akan berangkat diperkirakan tidak mencapai setengah dari total kuota biasanya.

Berdasarkan data profil jamaah haji Indonesia yang dipaparkan Dirjen PIHU Kementerian Agama dalam rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (11/4), disebutkan bahwa jumlah jamaah haji dengan rentang usia di atas 65 tahun mencapai 35.000 jamaah.

“Angka ini nyaris setengah dari total kuota yang akan diperoleh Indonesia berdasarkan prediksi kami. Karena itu kami mendorong Pemerintah Indonesia bekerja keras mengupayakan segala hal yang diperlukan untuk menjaga harapan jamaah lansia kita agar bisa memenuhi panggilan ke Tanah Suci pada tahun ini,” pungkasnya. (R/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.