Jakarta, MINA – Komisi VIII DPR RI mengusulkan larangan bagi calon jemaah haji untuk membayar uang muka pendaftaran haji dengan pinjaman bank.
Usulan ini menjadi salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania, menegaskan bahwa praktik pinjaman bank untuk uang muka haji dapat membebani calon jemaah dan keluarganya, terutama jika terjadi kendala finansial di kemudian hari.
“Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank hanya untuk uang muka dianggap sah, padahal syarat haji adalah istitha’ah atau mampu,” ujar Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di DPR RI, Rabu (19/2), yang disiarkan Parlementaria.
Baca Juga: Dewan Pers: Media Harus Miliki Keunikan dan Fokus
Ina mengungkapkan bahwa di beberapa daerah, calon jemaah meminjam hingga belasan juta rupiah untuk membayar uang muka haji.
Jika antrean keberangkatan lama dan calon jemaah meninggal sebelum melunasi biaya haji, maka beban finansial akan jatuh ke ahli waris.
“Kita harus pikirkan payung hukumnya, agar tidak ada lagi calon jemaah yang terpaksa berutang untuk sekadar mendaftar haji,” tambahnya.
Revisi UU Haji dan Umrah merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baca Juga: Raker Kantor Berita MINA Sepakati Rencana Peluncuran Sekolah Jurnalistik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam daftar prioritas 2025, termasuk RUU Haji dan Umrah.
Sementara itu, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji reguler 1446 H/2025 M sejak 14 Februari 2025.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah yang telah membayar setoran awal Rp25 juta hanya perlu melunasi selisih biaya setelah mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta dari virtual account mereka.
Dengan usulan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji ini, revisi UU Haji dan Umrah diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi calon jemaah dan memastikan ibadah haji dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. []
Baca Juga: Bantu Masyarakat Gaza, BAZNAS Siapkan 52.000 Paket Makanan
Mi’raj News Agency (MINA)