Banda Aceh, MINA – Massa memadati Gedung DPR Aceh (DPRA) terkait tutuntutan mereka agar RUU PKS segera dihapuskan, mendapat sambutan langsung dari ketua Komisi VII DPRA Ghusfran Zainal Abidin.
“Pernyataan sikap ini akan kami teruskan ke pimpinan DPRA,” ujar Ghufran, Senin (8/4).
Terkait polemik RUU PKS, pihaknya akan segera menyurati secara resmi DPR RI, berhubung RUU ini belum disahkan, maka masih ada kesemoatan untuk memberi masukan kepada komisi terkait.
“Yang jelas, ini merupakan tuntutan mewakili jutaan rakyat Aceh,” katanya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Meneruskan tuntutan massa, Ghufran juga mengimbuhkan, DPRA tengah menggodok Rancangan Qanun tentang Hukum Keluarga. Raqan tersebut diketahui sudah masuk ke program legislasi tahun 2019 ini.
“Tapi karena perdebatan RUU PKS secara nasional ini sedang hangat dibicarakan, kami tidak bisa tinggal diam dan perlu bersikap,” kata dia.
Raqan keluarga, sambungnya, berupaya untuk mendorong terciptanya keharmonisan dalam keluarga di Aceh. “Kita perlu menyuarakan ini secara nasional, dimulai dari Aceh,” ujarnya.
Terakhir, Ghufran mengancam, jika RUU PKS tetap disahkan, maka masyarakat Aceh bakal memboyong massa yang lebih besar untuk menduduki DPR RI.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
“Hari ini kita ingin sampaikan ke dunia, semangat perjuangan Islam masih ada, kita suarakan dari Aceh,” ujarnya lantang disambut pekik takbir peserta aksi. (L/AP/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)