Garut, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut bersama unsur lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut sepakat menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait anti Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT).
Usulan Raperda anti LGBT di Garut itu disepakati usai audiensi lanjutan di ruang rapat Paripurna DPRD bersama Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut, Selasa (17/1).
Pimpinan DPRD Garut, MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut dan Kementerian Agama sepakat menerima usulan Raperda anti LGBT yang diusulkan oleh AUI Garut.
Usulan Raperda anti LGBT itu diterima setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audiensi.
“Karena kita sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat. Kami, DPRD, akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif.
Nah, di situ kan ada kajian akademis apakah mengubah kembali Perda anti maksiat atau membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT,” kata Pimpinan DPRD Garut Enan.
Usulan Raperda anti LGBT di Garut mencuat setelah diduga ditemukannya 3.000 orang yang tergabung dalam komunitas LGBT.
Selain itu, Komisi Penanggulangan AIDS memberi pandangan bahwa salah satu faktor warga Garut yang berisiko terinfeksi HIV dari perilaku menyimpang. (R/R4/R1)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah