Semarang, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah melalui rapat paripurna menyepakati adanya peraturan daerah tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di provinsi ini.
Kesepakatan tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (28/10). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jateng H Sukirman itu dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo.
Kesepakatan yang tertuang dalam keputusan DPRD Jateng Nomor 41 Tahun 2021 itu, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini akan diberlakukan pada 2022 mendatang.
Usulan Propemperda dibacakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng Nur Sa’adah.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Beberapa catatan penting yang harus di penuhi dalam pembahasan Raperda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren Di Provinsi Jawa Tengah ini,” ujar Nur Sa’adah saat membacakan laporan seperti dikutip SM.
Ia menyatakan, produk hukum daerah harus dapat memberikan kepastian hukum dalam memayungi, melindungi, dan memberdayakan semua lapisan, golongan dan keragaman yang ada di Jawa Tengah.
Maka Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren harus mengakomodir semua kepentingan dan kebutuhan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang ada di Jawa Tengah, tanpa diskriminasi.
“Lahirnya produk hukum daerah berdampak terhadap anggaran daerah, untuk itu perlu menjadi pertimbangan terkait dengan konsekuensi yang dialokasikan dari APBD, sehingga tidak mengganggu keuangan daerah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Provinsi Jawa Tengah,” papar anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini .
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Kata dia, dengan mempertimbangkan keragaman yang ada diwilayah Jawa Tengah, maka Raperda Fasilitas dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren harus melibatkan berbagai pihak dalam proses Penyusunan dan Pembahasan Raperda.
“Selain itu, produk hukum ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap judul dan substansi yang diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat provinsi Jawa Tengah dari semua lapisan masyarakat,” tegasnya. (T/B04/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September