Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD, Ulama, Tokoh Adat Tolak Helen’s Play Mart Beroperasi di Kota Jambi

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Zaenal Muttaqin - 29 detik yang lalu

29 detik yang lalu

0 Views

Jambi, MINA – DPRD Kota Jambi bersama tokoh adat, ulama, dan masyarakat dengan tegas menolak operasional Helen’s Play Mart, gerai penjualan minuman beralkohol di Kota Jambi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, ulama, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

DPRD Kota Jambi merekomendasikan penutupan permanen Helen’s Play Mart. Keputusan ini final karena tempat tersebut tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan adat serta budaya masyarakat Jambi. Selain itu, tidak ada satu pun tokoh adat maupun OPD yang mendukung keberadaan tempat ini,” tegasnya dalam rapat yang digelar Kamis (13/2), sebagaimana dikutip dari mediajambinews.com.

Anggota Fraksi I DPRD Kota Jambi, Syofni Herawati, menambahkan bahwa pihak Helen’s Play Mart seharusnya memahami karakter masyarakat Jambi yang tidak terbiasa dengan budaya konsumsi minuman keras.

Baca Juga: Ribuan WNI di AS Terancam Dideportasi Akibat Kebijakan Trump

“Kita bukan di Timur, saya harap pihak Helen’s memahami hal ini,” ujarnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, dan dihadiri oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Front Persaudaraan Islam (FPI), OPD terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT setempat, serta perwakilan pengelola Helen’s Play Mart.

Helen’s Play Mart merupakan gerai di Mall WTC yang menjual berbagai minuman beralkohol seperti di minimarket serta menyediakan tempat khusus dengan live musik bagi pengunjung yang ingin mengonsumsi minuman beralkohol.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan, mengapresiasi sikap tegas DPRD Kota Jambi dalam menolak keberadaan gerai tersebut.

Baca Juga: Radio Silaturahim Gelar Bedah Buku ‘Prahara Bangsa’ Karya Ichsanuddin Noorsy

“Jika dibiarkan, ini bisa merembet ke hal lain. Kami tidak ingin masyarakat Jambi bertindak anarkis terkait masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Syukri Baraqbah dari FPI Jambi menegaskan bahwa keberadaan Helen’s Play Mart melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan tidak seharusnya beroperasi di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan agama.

Dalam rapat tersebut, Rajjee, Humas Holywings Pusat, menjelaskan bahwa Helen’s Play Mart telah memiliki izin perusahaan terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan keterangan domisili. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi masih dalam proses.

“Kami memiliki skrining ketat untuk memastikan pengunjung yang masuk berusia minimal 21 tahun,” ujar Rajjee. []

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Setelah Kunjungan Erdogan, Apa Kelanjutannya?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda