Jakarta, 13 Dzulqa’dah 1435/9 September 2014 (MINA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII Bidang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan menggelar rapat tertutup dengan Kementerian Agama membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU JPH, Raihan Iskandar mengatakan, RUU JPH dilakukan intensif selama beberapa pekan terakhir, masih membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus dicapai kesepahaman.
Kesepakatan telah dicapai antara DPR dan Pemerintah, termasuk mengenai proses sertifikasi halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, dalam RUU JPH ini, masih terdapat dua alur proses sertifikasi halal, yaitu pemerintah dan MUI.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
“Relatif ketentuan umum sudah hampir selesai. Bingkai besar sudah bisa ketemu. Tinggal harmonisasi dan sinkronisasi perbedaan yang sifatnya tidak subtantif,” kata Raihan kepada wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa malam, usai rapat.
Dalam pembahasan RUU Jaminan Produk halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI disebut sebagai satu kesatuan kelompok kerja utuk mengeluarkan serifikasi halal bagi sebuah produk.
Dalam pembahasan RUU JPH itu juga disepakati bahwa Pemerintah hanya mempunyai tugas melakukan pengawasan dan tidak boleh melakukan proses pemeriksaan untuk mendapat sertifikat.
Raihan mengharapkan RUU JPH dapat rampung pada akhir masa persidangan DPR periode 2009-2014, 30 September mendatang.
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Syam mengatakan, tim perumus antara Panja pemerintah dan Panja DPR membahas pasal demi pasal RUU JPH.
Menurutnya, hal-hal subtantif yang selama ini masih menjadi masalah krusial sudah diselesaikan dan menemui kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
“Insya Allah, dalam waktu yang memadai kita akan menyelesaikan RUU JPH,” kata Nur Syam kepada wartawan MINA di sela rapat kerja tertutup di Gedung DPR RI Jakarta.
Hal-hal krusial yang telah diselesaikan di antaranya mengenai badan penyelenggara JPH, termasuk peran MUI serta sifat sertifikasi halal.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Pada sifat sertifikasi halal, Nur Syam menjelaskan, DPR dan pemerintah mengambil jalan tengah yaitu bersifat mandatory (wajib) secara bertahap selama lima tahun. Dalam masa itu, badan melakukan sosialisasi serta menyiapkan peraturan pemerintah, infrastruktur, sarana dan pra sarana untuk proses JPH.
“Setelah lima tahun baru UU JPH diberlakukan wajib bagi semua produk, kita harapkan semua produk bersetifikasi halal sesuai UU JPH,” jelasnya.
DPR RI bersama Pemerintah masih membahas RUU JPH untuk memberikan payung hukum dan jaminan ketenangan untuk warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam.
Termasuk mendapatkan jaminan keamanan soal makanan dan minuman terkait kehalalan dan keharamannya. (L/P003/R05/P4).
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)