Jakarta, MINA – Peneliti ekonomi syariah, Dr. Any Setianingrum, M.Esy, mengatakan pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang sedang marak saat ini termasuk jenis riba.
“Riba itu tidak pandang bulu, baik itu online, offline maupun dalam format apapun. Selagi menarik tambahan pada akad pinjaman maka tergolong riba,” ujar Any kepada Kantor Berita MINA, Rabu (27/10).
Menurutnya, selain pada akad pinjaman, jenis-jenis riba lainnya juga masih ada, apa lagi jika sudah secara terang-terangan mengenakan bunga.
“Jadi, masalahnya itu bukan pada online atau offlinenya, tapi pada pemberlakuan bunga pada akad pinjaman,” ujar dosen ekonomi syariah Universitas Yarsi Jakarta itu.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Ia menambahkan, dalam Islam pinjaman itu bukan akad bisnis, jadi tidak boleh menarik untung pada akad pinjaman. Jika berniat mendapat untung maka melalui akad bisnis yakni jual beli, sewa-menyewa dan bagi hasil beserta variasi dan turunan ketiga akad bisnis tersebut.
Pinjaman itu akad sosial, tolong menolong atau tabbaru. Selain pinjaman, akad tabbaru lainnya adalah hadiah, hibah, penjaminan (kafalah), dan pemberian kuasa (wakalah), lanjutnya.
Ia menyarankan solusi agar tidak terjebak riba, yaitu dengan mengadakan kemitraan (partnership) berbasis bagi hasil. Saling setor modal, peralatan usaha atau bangunan sesuai kemampuan masing-masing.
“Apalagi sekarang sudah ada aplikasi digital laporan keuangan yang sangat mudah, jadi bisa menekan kecurangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Solusi lainnya yang dapat dikembangkan adalah koperasi syariah, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dana zakat produktif dan dana kebajikan untuk pengusaha mikro. (L/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon