Bogor, MINA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum Dr. Ikhsan Abdullah menyatakan, secara hukum orang-orang yang mendukung Israel tidak boleh ada di Indonesia.
“Dalam konstitusi NKRI jelas disebutkan bahwa negara kita menentang penjajahan. Maka siapa saja yang mendukung penjajahan Israel atas Palestina tidak boleh ada di Indonesia,” katanya dalam bedah buku “Hubungan Indonesia dan Palestina” karya Imaam Yakhsyallah Mansur dan Ali Farkhan Tsani, di Aula Al-Hamra Masjid Tazkia Institute Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11).
Siapa saja yang tinggal di sebuah daerah, maka ia harus mematuhi arutan di daerah tersebut. Maka, setiap warga yang tinggal di Indonesia hendaknya mematuhi dan mendukung konstitusinya, termasuk menolak penjajahan Israel atas Palestina.
Ikhsan Abdullah juga menyampaikan, bangsa Palestina sangat besar jasanya bagi Indonesia, terutama pada masa-masa kemerdekaan.
Baca Juga: Marina Anjani, Melukis Masjidil Aqsa di Gedung DPR
Palestina merupakan bangsa pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia. Dari pengakuan itulah, Bangsa Indonesia mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan layak disebut sebagai negara merdeka.
Buku Hubungan Indonesia-Palestina menceritakan bagaimana eratnya hubungan kedua bangsa sejak dahulu kala, yakni sejak awal penyebaran Islam di Nusantara.
Selain itu, hubungan Indonesia-Palestina diungkap melalui adanya Masjid Al-Aqsa di Kota Kudus dan adanya nama Gunung Muria di wilayah itu, sama dengan nama Masjid Al-Aqsa dan Bukit Muria di Palestina.
Sementara di Aceh, Pahlawan Nasional Malayahati merupakan alumni Akademi Militer Ma’had Baitul Maqdis di Kerfajaan Aceh, yang dilatih oleh para perwira dan ulama kiriman dari Sultan Turki Utsmani. Salah satu ulama terkemuka yang dikirim oleh Turki Utsmani adalah Muthalib Ghazi bin Musthafa Ghazi atau Tengku Di Bitay, ulama Palestina.
Baca Juga: MER-C Desak Israel Hentikan Blokade dan Serangan di Gaza
Di samping itu, pada masa perjuangan kemerdekaan, peran Palestina dalam membantu perjuangan bangsa Indonesia layak diapresiasi dan terus diingat sebagai hutang sejarah yang harus dibayar oleh bangsa Indonesia.
Hadir sebagai pembanding bedah buku “Hubungan Indonesia dan Palestina” : Dr. Ikhsan Abdullah (Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum), Dr. Dedy Rachmad (Ketua Prodi Magister Ekonomi Syariah Institut Tazkia Bogor), dan Deni Rahman,M.I.Kom. (Ketua Prodi Komunikasi Penyiaran Islam STAI Al-Fatah Bogor).
Bedah buku “Hubungan Indonesia dan Palestina” merupakan rangkaian dari Bulan Solidaritas Palestina (BSP) sepanjang bulan November ini, yang diselenggarakan oleh Lembaga Kepalestinaan Aqsa Working Group (AWG). []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR Dukung Keputusan ICC Tangkap PM Israel Netanyahu