Draft Final UU Ciptaker Diserahkan Kepada Presiden Jokowi Hari Ini

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).(Foto: Fahri/Man/Parlementaria)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua M. Azis Syamsuddin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja () akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini Rabu (14/10).

Pengiriman draf UU Ciptaker itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa ‘DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan’.

“Tenggat waktu untuk penyampaian ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB,” ungkap Azis saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10), demikian keterangan tertulis Parlementaria yang dikutip MINA.

Turut hadir, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke Presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Ciptaker tersebut. Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan Omnibus Law UU Ciptaker untuk melakukan pengujian (judicial review) UU ke MK.

“Bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menyadari, bahwa sejak RUU ini disetujui di DPR RI, muncul perbedaan-perbedaan pandangan di masyarakat. Oleh karenanya, kata dia, DPR akan menghargai jika perbedaan-perbedaan tersebut diuji konstitusionalitasnya melalui MK.

“Hal-hal ini kami sangat hargai, perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK,” ujarnya.

Mewakili DPR, Azis pun menyampaikan permohonan maaf jika ada yang kurang sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Namun demikian, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu meminta seluruh pihak percaya bahwa DPR RI berkomitmen untuk memajukan bangsa.

“Sehingga tidak ada (conflict of) interest, kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok dalam kami, Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan, dalam hal ini Baleg memanfaatkan kondisi kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu, yang menguntungkan para pihak tertentu,” pungkas Azis memastikan.

812 Halaman

DPR RI juga menjawab kesimpangsiuran mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja. Azis menegaskan, draf final UU Cipta Kerja yaitu berjumlah 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang dan selebihnya merupakan penjelasan.

“Kalau sebatas UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman, kemudian ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga menjawab simpang siur jumlah halaman, ada yang seribu sekian, sembilan ratus sekian. Secara resmi kami lembaga DPR RI, berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen DPR RI (Indra Iskandar), netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Azis menjelaskan mengapa ada perbedaan jumlah halaman dalam draf UU Cipta Kerja yang diserahkan oleh Badan Legislasi DPR dalam rapat paripurna dengan naskah resmi. Azis menyebutkan perbedaan jumlah halaman terjadi setelah melalui proses perbaikan. DPR RI juga memerlukan waktu untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan ketik atau pengulangan kata.

“Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing termasuk ukuran kertas. Proses yang dilakukan di Baleg DPR RI itu menggunakan kertas biasa (ukuran A4), tapi pada saat sudah masuk dalam Tingkat-II, proses pengetikannya di kesetjenan menggunakan ukuran legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam UU,” papar Azis.

“Sehingga, besar-tipisnya, yang berkembang ada seribu sekian, tiba-tiba jadi sembilan ratus sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal paper yang telah ditentukan dalam kesetjenan dan mekanisme, total jumlah halaman hanya berjumlah 812 halaman, berikut UU dan penjelasan UU cipta Kerja,” sambung dia.

Meskipun jumlah halaman berubah, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menjamin, tidak ada pasal yang diselundupkan selama proses koreksi UU Cipta kerja.

Ia menjelaskan, penambahan pasal atau ayat dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna merupakan tindak pidana.

“Saya jamin sesuai jabatan saya dan rekan-rekan disini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” tegas Azis.

Finalisasi Tak Mengubah Substansi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan, substansi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak ada yang berubah dari yang telah diputuskan di Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu.

Adapun, sepanjang perubahan yang dilakukan sebatas koreksi berbagai kemungkinan adanya kesalahan penulisan, struktur bahasa dan struktur penempatan pasal sesuai dengan mekanisme UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Finalisasi UU Ciptaker sama sekali tidak ada yang berubah dari substansi terhadap apa yang telah diputuskan di Rapat Paripurna. Terkait hal-hal yang diperdebatkan seperti jumlah halaman hanya soal teknis saja. Karena, ada draf yang menggunakan ukuran kertas yang berbeda, tetapi begitu final seperti yang kita sudah lakukan terakhir itu 812 halaman khusus undang-undang diluar halaman pengesahan,” ujar Supratman.

Hal itu, sambung politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) ini, karena memang sudah menggunakan draf legal yang dimuat di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di lampiran 2. Yakni mulai dari jenis huruf, besar huruf spasi, margin dan ukuran kertas itulah sesuai hasil final sejumlah 812 halaman yang merupakan hasil maksimal yang bisa dilakukan oleh DPR RI.

“Hal terpenting, jangan lupa bahwa UU Ciptaker ini terkait dengan kemudahan perizinan sesuai cita-cita reformasi birokrasi. Kita tinggal berharap, kalau Pemerintah bisa mengimplementasikan apa yang telah tertuang dalam UU Ciptaker ini, maka saya yakin Indonesia akan jauh lebih maju,” pungkas Anggota Komisi VI DPR RI ini.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)