Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DSN MUI Berkewajiban Jaga Kepercayaan Negara dan Umat

kurnia - Selasa, 27 September 2022 - 05:34 WIB

Selasa, 27 September 2022 - 05:34 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) harus mampu menjaga kepercayaan yang telah diamanahkan oleh negara dan umat.

“Berdasarkan kepercayaan tersebut, secara internal, DSN-MUI harus konsisten melakukan penataan organisasi dan peningkatan kompetensi,” kata Kiai Cholil dalam pembukaan “Workshop Pra Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting), Dewan Pengawas Syariah, Rumah Sakit Syariah, Penerbit Uang Elektronik, dan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah” di Jakarta, Senin (26/9).

Menurutnya, upaya yang dilakukan ini sesuai dengan visi DSN-MUI yaitu “memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”. Selain itu, jelas Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah Depok itu, DSN-MUI harus mampu mengeluarkan fatwa yang mampu memberikan solusi yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.

MUI tidak hanya sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat muslim, akan tetapi juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah, selanjutnya dipersepsikan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga: Kemenag: 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

Oleh karenanya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal prinsip-prinsip Syariah, mengacu pada fatwa MUI.

“Secara teknis, MUI mengamanahkan kepada DSN untuk merespons dan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan produk-produk dan praktik ekonomi dan keuangan Syariah tersebut,” katanya.

Kiai Cholil berharap, melalui kegiatan Workshop Pra-Ijtima Sanawi tahun 2022, fatwa-fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh para Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS memiliki peran penting untuk menjaga kesesuaian syariah atas produk maupun transaksi yang dilakukan di Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, Bisnis Syariah, Penerbit Uang Elektronik (Emoney), hingga Rumah Sakit Syariah. (R/R4/P2)

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia