Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DSN MUI Mengesahkan Lima Fatwa Keuangan Syariah

kurnia - Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:51 WIB

Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:51 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengesahkan lima fatwa menjawab sejumlah problematika kekinian seputar keuangan syariah, kelima fatwa tersebut sebagai berikut.

Pertama, Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, Kedua Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah, Ketiga Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, Keempat Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing), dan kelima Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.

Ketua BPH DSN MUI, KH Dr Hasanudin mengatakan, dalam Workshop Pra Ijtima Tsanawi, secara virtual, Senin (4/10). pengesahan lima fatwa tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI yang dilaksanakan 19 sampai 24 Agustus 2021.

“Dengan penambahan lima fatwa baru di atas, maka total jumlah fatwa yang disahkan DSN-MUI menjadi sebanyak 143 fatwa yang sebelumnya berjumlah 138 fatwa. Selanjutnya untuk diketahui dan dipahami substansi kelima fatwa tersebut, disampaikan kepada para DPS yang masih bagian dari DSN-MUI,” kata Hasanuddin.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Lanjut katanya, semoga para DPS mendapatkan informasi lengkap mengenai fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan. Kemudian dapat digunakan landasan untuk membantu para pelaku industri.

“Semoga para DPS mampu merangkul industri Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maupun Lembaga Bisnis Syariah (LBS). Hal ini dilakukan sebagai mengembangkan kegiatan usaha dan produk yang mereka,” ujarnya.

selain itu kata dia, para BPS perlu mengetahui tiga informasi mengenai perkembangan ketentuan di internal DSN-MUI dalam pengurusan periode 2020-2025.

Pertama, telah disahkannya Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11/Po-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DSN-MUI oleh Dewan Pimpinan MUI pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Kedua, Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep.79/DSN-MUI/IX/2021tentang Pedoman Pembentukan Dan Penyelenggaraan Sekretariat DSN-MUI Perwakilan tanggal 29 September 2021.

Fatwa tersebut menggantikan Keputusan DSN-MUI sebelumnya mengenai Sekretariat DSN-MUI Perwakilan (Keputusan DSN-MUI No. KEP. 14/DSN-MUI/IV/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat DSN-MUI Perwakilan).

Ketiga, Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia no: 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang Pedoman Implementasi Fatwa Wakaf Manfaat Asuransi Dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, tanggal 29 september 2021.

“Selain mendapat informasi kelima fatwa yang baru disahkan oleh DSN-MUI, para BPS juga perlu mengetahui mengenai perkembangan ketentuan di internal DSN-MUI dalam pengurusan periode 2020-2025 ini,” kata dia.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Workshop Pra Ijtima Tsanawi yang diikuti 500 DPS LKS, LBS, dan LPS) akan berlangsung dari 4 sampai 11 Oktober 2021. (L/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia