Jakarta, 2 Muharram 1436 H/26 Oktober 2014 M (MINA) – Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dr. H. Hasanudin, M.Ag. menegaskan investasi di pasar modal hukumnya boleh alias tidak haram.
“Pasar modal hukumnya boleh alias tidak haram, asal saham yang dibeli adalah dari perusahaan yang syariah dan menjual barang atau jasa secara syariah,” kata Hasanudin kepada Mi’raj islamic News Agency di kantor pusat MUI di Jakarta, (25/10).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dr. H. Hasanudin, M.Ag. memaparkan transaksi saham dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual beli saham syariah.
“Transaksi saham dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah,” kata Hasanudin, memaparkan pengetahuan tentang landasan fiqh investasi syariah di sekolah pasar modal Indonesia, di Kampus Universitas Negeri Jakarta.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal, tertera pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2002.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. (L/P003/P002/P2)
Miraj Islamic News Agency
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah