Jakarta, MINA – Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Hasanudin menyampaikan bahwa sebanyak 156 fatwa telah disahkan DSN-MUI per September 2023.
“Sejak awal DSN dibentuk, 156 fatwa telah kami sahkan. Adapun untuk fatwa terbaru yang kami keluarkan sebanyak tiga fatwa,” kata Kiai Hasanudin di hari kedua Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) VIII 2023, di Jakarta, Selasa (5/9).
Dalam kesempatan tersebut juga, Kiai Hasanudin menyampaikan ketiga fatwa terbaru dari DSN-MUI yaitu:
Pertama, Fatwa Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
Kedua, Fatwa Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah
Ketiga, Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment).
“Kami berharap DPS yang datang selama pelaksanaan Workshop dapat memaksimalkan kehadirannya. Sebab kegiatan ini penting bagi tugas DPS nantinya,” katanya.
Kiai Hasanudin juga mengingatkan bahwa apabila para DPS beranggapan terdapat kelemahan pada diktum yang terkandung dalam fatwa DSN-MUI maka dapat segera menyampaikannya. Forum Pra-Ijtima’ ini menjadi wadah bagi para DPS untuk mengemukakan pendapatnya.
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia
Lanjut, dia menyampaikan bahwa BPH DSN-MUI pada Pleno DSN-MUI ke-57 melaporkan adanya rencana penyelarasan fatwa-fatwa DSN yang telah ada. Upaya tersebut untuk mengupdate kebutuhan umat yang terus berkembang khususnya dalam lembaga industri.
“Penyelarasan fatwa tidak hanya direncanakan oleh DSN, pada Standard Syariah Internasional telah melakukan hal yang sama guna merespons perkembangan zaman,” katanya. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda