Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DSN MUI Tetapkan Fatwa Terbaru tentang Pelunasan Murabahah

kurnia - Ahad, 25 September 2022 - 21:53 WIB

Ahad, 25 September 2022 - 21:53 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terbaru terkait pelunasan dan pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo.

Sekretaris Bidang Perbankan Syariah DSN MUI, Dr. KH Muhammad Maksum mengatakan, penetapan ini dilakukan saat hari keempat workshop Pra Ijtima Sanawi ke-7. Fatwa sebelumnya Nomor 22 Tahun 2002 menyebutkan bahwa hak memberikan potongan pelunasan bagi nasabah yang melakukan pelunasan dalam murabahah dipercepat bersifat kerelaan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

‘’Dasar pertimbangannya adalah melepaskan hak LKS (isqat al-haq). Adapun dalam fatwa terbaru ini LKS diwajibkan untuk menentukan harga pada saat dilakukan pelunasan dipercepat tersebut,’’ kata Maksum di Jakarta Timur, Sabtu (24/9).

Kiai Maksum menambahkan, dalam bahasa praktik, potongan pelunasan tersebut bersifat mengikat bagi LKS. Artinya, LKS tidak berhak menerima harga dari waktu yang belum dilalui. Hal inilah yang dapat membedakan antara fatwa ini dengan fatwa sebelumnya.

Baca Juga: Ketum Muhammadiyah: Jadikan Indonesia Pusat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Kiai Maksum memberikan contoh pembiayaan murabahah untuk pembiayaan mobil dengan menggunakan skema keuntungan secara proporsional. Misalnya sebuah mobil memiliki harga 100 juta rupiah.

Kemudian, mobil tersebut dibayar selama satu tahun dengan margin keuntungan 12 juta rupiah. Sehingga total yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah 112 juta rupiah untuk jangka waktu 1 tahun.

‘’Ketika nasabah melunasi dibulan keenam, maka yang 6 juta sebagai akibat dari harga 6 bulan yang akan datang tidak dibayarkan, karena itu merupakan harga ketika dilunasi di bulan ke enam,’’ jelasnya.

Kiai Maksum menegaskan, sisa pembiayaan dari bulan ketujuh sampai bulan kedua belas tidak boleh ditagih. Menurutnya, skema proporsional ini merupakan contoh untuk mempermudah karena dalam praktiknya dikenal juga sebagai praktik anuitas.

Baca Juga: Soal Perdagangan Indonesia-Israel, Kemenlu: Melalui Negara Ketiga

‘’Karena itu, penentuan berapa yang harus dibayar nasabah dalam pelunasan dipercepat perlu disusun suatu model untuk menghindari perselisihan antara LKS dan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan menyusun formula tersebut sebagai rujukan,’’ ujarnya.(R/R4/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Muhammadiyah Punya Komitmen Dukung Perbankan Syariah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia