Jakarta, 1 Rabi’ul Akhir 1437/11 Januari 2016 – KBRI Tripoli memulangkan sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Senin (11/1).
Sebagian besar TKI tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dikirim ke Libya setelah diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di negara-negara Kawasan Timur-Tengah.
Mereka dijadwalkan akan tiba di Jakarta pada Selasa (12/1) menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-956), demikian rilis resmi Kementrian Luar Negeri RI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Para WNI tersebut awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di negara-negara seperti Persatuan Emirat Arab, Oman, dan Turki, namun dengan alasan tidak adanya majikan yang bersedia menerima, mereka dipaksa bekerja di Libya.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Jalur yang ditempuh oleh para pelaku TPPO untuk pengiriman TKI ke Libya adalah melalui Jakarta/Bandung/Batam – Kuala Lumpur – Istanbul – Mitiga Tripoli.
Permasalahan yang dialami para WNI/TKI di Libya ini antara lain lamanya waktu kerja, istirahat kurang, gaji tidak dibayar, paspor ditahan majikan/agen, perlakuan kasar majikan/agen, dan tidak dibuatkan izin tinggal (iqomah).
Selain itu, beberapa WNI tiba di Libya dalam kondisi kurang sehat dan tetap dipaksa bekerja untuk menghindari kerugian agen di Libya.
Besarnya permintaan serta “harga jual” TKI yang cukup mahal di Libya, membuat para pelaku TPPO tetap gencar mengirimkan TKI tanpa mempedulikan keselamatan jiwa TKI itu sendiri.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah tidak menyurutkan langkah para pelaku TPPO untuk mengirim TKI tersebut.
KBRI Tripoli senantiasa mengharapkan dukungan pihak-pihak terkait di Indonesia untuk mencegah setiap WNI yang akan melakukan perjalanan ke Libya dengan tujuan bekerja mengingat pemberlakuan moratorium serta situasi keamanan di Libya yang masih buruk.(T/P008/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal