Banda Aceh, MINA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf Abdul Wahab (Tu Sop), serta pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, dinyatakan lulus dalam uji tes baca Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hasil tes tersebut diumumkan oleh Ketua Tim Uji Baca Al-Qur’an, Prof. Dr. Armiadi Musa, M.A., pada Kamis (5/9) yang menyatakan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus.
Dalam surat keterangan hasil uji baca Al-Qur’an yang dipublikasikan KIP, disebutkan bahwa Bustami Hamzah, mantan Penjabat Gubernur Aceh, dinyatakan mampu membaca Al-Qur’an sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Berdasarkan hasil uji mampu baca Al-Qur’an terhadap bakal calon Gubernur Aceh pada pemilihan tahun 2024, dinyatakan mampu baca Al-Qur’an,” demikian bunyi surat keterangan yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Armiadi Musa.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
Sebelumnya, Komisioner KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, uji baca Al-Quran merupakan syarat bagi para calon kepala daerah di Aceh. Peraturan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari tahapan Pilkada di Aceh lantaran merujuk pada Qanun No 12.
Ia menjelaskan, dalam menentukan surat dan ayat yang dibaca paslon, merupakan kewenangan penguji. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia