Banda Aceh, MINA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (4/9) melaksanakan Uji Baca Al-Quran bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Uji baca Al-Quran dilaksanakan untuk dua pasang bakal calon Gubernur dan Wakil dimulai pukul 09.00 WIB pagi hingga selesai dan berjalan lancar.
Komisioner KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, uji baca Al-Quran merupakan syarat bagi para calon kepala daerah di Aceh. Peraturan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari tahapan Pilkada di Aceh lantaran merujuk pada Qanun No 12.
Ia menjelaskan, dalam menentukan surat dan ayat yang dibaca paslon, merupakan kewenangan penguji.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
“Kita hanya memfasilitasi saja. Kami kira, semua ayat yang dibaca punya makna bagi kita,” katanya.
Pelaksanaan Uji Baca Al-Qur’an untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti oleh dua pasangan yakni, Muzakir Manaf alias Mualem berpasangan dengan Fadhullah dan Bustami Hamzah bersama Muhammad Yusuf A Wahab. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina