Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus

Jakarta, MINA – Unit Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas dan meringkus dua orang tersangka.

Di hadapan para awak media, Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, Kamis (3/1), mengungkapkan, keberhasilan petugas mengungkap peredaran narkoba berkat kesigapan anggota yang langsung menyelidiki adanya informasi pengedar narkoba.

Kompol Joko yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka WN (34) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,58 gram,  1 plastik klip berisi 2  butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan  1 plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram. Untuk mengelabui petugas, WN menyembunyikan narkoba di dalam TV bagian belakang.

“WN kita tangkap di kediamannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat,” ungkap Joko.

Selanjutnya  petugas meringkus AM alias G (31) di Jalan Kayu Besar Gg. Pojok II RT 04/11 Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, 29 Desember lalu.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 paket shabu seberat  6,42 gram, 3 plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba.

Kompol Joko memaparkan, terkait pengungkapan narkoba ini merupakan konsumsi awal tahun. Diketahui, sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas.  tersangka AM yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya WN.

“Dari Pengakuan tersangka WN, ia sudah menggunakan narkoba sejak 3 tahun yang lalu, kemudian dilakukan pengembangan dan anggota  berhasil menangkap pelaku berinisial AM,” papar Kapolsek Kembangan.

Dari keterangan tersangka WN, lanjutnya, tersangka mengedarkan narkoba tergiur atas ajakan rekannya yang berada  di dalam Lapas Cipinang  yang berinisial Al dengan berkomunikasi melalui HP

“WN juga  pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa,” imbuhya.

Atas perbuatannya  pelaku WN  diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat  pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (L/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)