Pekalongan, MINA – Dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yaitu RPH Kuripan dan RPH Kertoharjo, kini resmi mengantongi sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi ini dikeluarkan sebagai bentuk jaminan bahwa proses penyembelihan hewan di kedua RPH tersebut telah sesuai dengan syariat Islam, sehingga daging yang dihasilkan memenuhi standar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyatakan bahwa sertifikat halal ini tidak hanya memastikan kehalalan daging, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang benar sejak proses penyembelihan hingga distribusi.
“Kehalalan produk daging ditentukan dari jenis hewan dan proses penyembelihan yang dilakukan. Juru sembelih memiliki peran kunci dalam memastikan kehalalan daging sejak awal,” ujarnya dalam keterangan resmi di kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Rabu (2/10).
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue
Nur Priyantomo menambahkan, juru sembelih di kedua RPH tersebut juga telah mengantongi sertifikat khusus, yang menjamin bahwa setiap proses penyembelihan dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Mulai dari juru sembelih yang bersertifikat, hingga tata kelola penyembelihan, kebersihan, pembuangan limbah, dan distribusi ke konsumen, semua aspek mata rantai halal ini harus terjaga tanpa putus,” tegasnya.
Selain itu, sertifikat halal ini juga selaras dengan visi religiusitas Kota Pekalongan yang terus diupayakan Pemkot.
Nur Priyantomo menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk daging yang tidak hanya berkualitas secara fisik, tetapi juga halal secara spiritual.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, mengajak masyarakat untuk semakin percaya diri mengonsumsi daging dari kedua RPH ini.
“Dengan sertifikasi halal ini, kami berharap masyarakat tidak lagi ragu mengonsumsi daging yang dipotong di RPH yang dikelola oleh Pemkot. Kami juga mendorong para tukang jagal untuk memotong hewan ternaknya di RPH resmi ini,” pungkasnya.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan Kota Pekalongan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan kehalalan produk daging yang beredar di pasaran. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Jawa Tengah