Kairo, 4 Dzulhijjah 1435/28 September 2014 (MINA) – Dua aktivis gerakan pemuda 6 April di Mesir yang dipenjara, kini bergabung dengan aksi mogok makan yang terus berlanjut dan meluas di Mesir.
Aksi itu menuntut direvisinya UU Protes yang kontroversial dan menuntut dibebaskannya para tahanan aktivis yang dipenjara tanpa dakwaan.
Pengacara Muhammad Ramadan mengatakan, ia telah mengajukan permintaan untuk kedua aktivis yang ditahan, Muhammad Imam dan Muhammad Tagian, agar menerima perawatan kesehatan yang diperlukan selama melakukan aksi mogok di penjara Borg El-Arab, Ahram online yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Imam dan Tagian ditangkap dalam perayaan revolusi 25 Januari tahun ini, dalam rangka memperingati penggulingan rezim Husni Mubarak sejak 2011 lalu. Keduanya ditangkap dalam pawai dan dituduh melakukan demonstrasi ilegal karena tidak memiliki izin demo sebagaimana diperlukan dalam UU Protes terbaru di Mesir yang menuai kontroversi.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Di samping keduanya, ratusan aktivis yang ikut pawai damai maupun demontrasi juga ikut di tangkap karena hukum terbaru ini.
Kampanye mogok makan tidak hanya dilakukan para aktivis di dalam penjara, tapi juga dilakukan aktivis yang sekarang masih melakukan protes di Mesir.
Awalnya mogok makan dilakukan aktivis terkemuka Alaa Abdel Fattah dan Mahienour Al-Masry.
Abdel Fattah menghadapi tuduhan melanggar hukum namun dibebaskan dengan jaminan. Sementara Al-Masry keluar dari penjara setelah hakim menunda sidang 6 bulan-nya karena dituduh melanggar hukum yang sama.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Para pejabat Mesir membantah ada tahanan politik di penjara-penjara Mesir, menyatakan bahwa semua orang yang ditahan adalah yang menghadapi tuduhan atau kasusnya sedang diselidiki oleh jaksa. (T/R04/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata