- New York, 08 Dzulhijjah 1437/10 September 2016 (MINA) – Seorang wanita memaki dan meneriaki dua orang wanita Muslim berhijab yang tengah memegang kereta dorong bayi-bayi mereka baru-baru ini di sebuah pantai di New York, AS.
Dengan mengeluarkan kata-kata kasar, Emirjeta Xhelili berteriak, menyingkirkan kereta bayi sementara para balita masih di dalam, New York Daily sebagaimana yang dikutip MINA.
Tersangka yang berusia 32 tahun tersebut juga berusaha menarik hijab para wanita tersebut dengan terus mengeluarkan makian anti Islamnya.
Dia memukul para wanita di wajah dan tubuh mereka, dan berulang kali berteriak, “ini adalah Amerika Serikat, kalian tidak seharusnya berbeda dari kami,” lapor berkas kasus pemeriksaannya.
“Dia juga menyerang anak-anak mereka, mendorong satu kereta ke tanah dan memegang kereta lain sementara dua bayi (masing-masing berusia 11 dan 15 bulan) ada di dalamnya,” tambah berkas tersebut.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Tak lama setelah kejadian itu, petugas Departemen Kepolisian New York menangkap Xhelili di Brooklyn.
Selama pengisian berkas pada Jumat, kantor Jaksa Brooklyn menggambarkan insiden tersebut sebagai kejahatan kebencian, dan mendakwanya dengan pelanggaran termasuk penyerangan, mengancam anak dan pelecehan.
Pengacara Bantuan Hukum Masyarakat New York yang mewakili Xhelili di pengadilan tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar sejauh ini.
Dewan Hubungan Islam Amerika di New York (CAIR-NY) menyerukan keadilan.
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
“Kami mendesak Kantor Jaksa Brooklyn untuk menuntut serangan mengerikan ini dengan penuh semangat, dan mengirimkan pesan kepada yang membenci dan menargetkan kelompok minoritas bahwa mereka tidak akan ditoleransi,” kata Afaf Nasher, direktur eksekutif CAIR-NY.
“Kami mendesak masjid dan lembaga-lembaga Islam untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan, terutama akhir pekan ini menyusul peringatan serangan teror 9/11, yang mungkin akan digunakan sebagian orang untuk menyerang Muslim AS,” tambahnya.
Xhelili dijadwalkan melakukan sidang dengar kembali di pengadilan pada Rabu mendatang. Dengan penetapan uang jaminan sebesar 50 ribu dolar AS dan kewajiban membayar 25 ribu dolar AS. (T/R04/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan