Al-Quds, 22 Rajab 1436/11 Mei 2015 (MINA) – Pendudukan Otoritas Israel melarang dua wanita Al-Quds mengakses Masjid selama 15 hari dengan tuduhan meneriakkan Allahu Akbar saat serangan pemukim ke tempat suci umat Islam itu.
Dua wanita yang ditahan itu diidentifikasi sebagai Fatina Hussein dan Sana al-Rajabi. Palestinian Information Center (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Senin (11/5).
Sementara itu, pemukim Yahudi menyerbu Masjid Al-Aqsha di bawah kemananan ketat polisi Israel pada pagi.
Saksi mata mengatakan, pemukim menyerbu tempat suci tersebut karena mereka menganggapnya sebagai Kuil Sulaiman.
Baca Juga: Jumlah Korban Syahid di Gaza Jadi 48.329 Sejak Oktober 2023
Para pemukim memasuki Masjid Al-Aqsha melalui gerbang al-Magharebah dan keluar melalui gerbang al-Silsilah, saksi menambahkan.
Polisi Israel yang berjaga di gerbang Masjid juga menyita kartu identitas para pemuda Palestina. (T/P006/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tawanan Israel Cium Kening Pejuang Hamas saat Dibebaskan