Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dubes Pakistan: Indonesia Harus Dukung Kashmir Seperti Dukung Palestina

Septia Eka Putri - Kamis, 10 November 2016 - 21:06 WIB

Kamis, 10 November 2016 - 21:06 WIB

420 Views ㅤ

Jakarta, 10 Shafar 1438/10 November 2016 (MINA) – Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Mohammad Aqil Nadeem mengatakan Indonesia harus memberi dukungan penuh terhadap Kashmir seperti dukungan ke Palestina.

“Sengketa yang terjadi di Kashmir sama dengan sengketa Palestina dan Muslim dari Kashmir mengharapkan dukungan dari saudara-saudara di Indonesia untuk memperjuangan nasib mereka,” ujar Dubes Pakistan dalam acara seminar yang berjudul , “Pelanggaran HAM di Kashmir” di Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11) bekerja sama dengan Pusat Risert Timur Tengah dan Islam (IMERC).

Seminar ini dihadiri oleh Ketua IMERC Hendra Kurniawan, sejumlah besar mahasiswa, staf fakultas dari Universitas Indonesia dan wakil-wakil media.

Dubes Nadeem dalam sambutannya menyampaikan tentang sejarah masalah Kashmir dan kondisi hak asasi manusia atas pendudukan Kashmir saat ini yang dinilai buruk  oleh LSM independen dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB di India.

Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional

“Kami menekankan masyarakat internasional untuk mendorong pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang menjanjikan  masyarakat Kashmir bisa memilih haknya, menentukan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia,” katanya.

Sementara itu, Ketua IMERC Hendra  mendesak rakyat Indonesia dan masyarakat internasional untuk mendukung perjuangan penentuan nasib sendiri di Kashmir.

“Indonesia salah satu negara yang memiliki populasi Muslim yang besar, seharusnya bisa membantu Kashmir untuk memperjuangkan haknya kembali,” katanya.

Pelanggaran HAM yang telah dilakukan India sejak awal penguasaan mengakibatkan hilangnya kebebasan rakyat Kashmir atas pilihan kemerdekaannya.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Banyumas, Jateng Terendam Banjir

Jika menurut sejarah kemerdekaan yang didasari atas perjanjian dengan Inggris, maka telah jelas Kashmir berada di bawah pemerintahan Pakistan yang adalah negara berpenduduk mayoritas Islam dengan 80% jumlah penduduk Muslim. Namun pada realitanya, Kashmir tidak diberikan hak kebebasan yang didasari pada pembagian secara ideologi tersebut.

Keinginan rakyat Kashmir untuk bergabung dengan Pakistan, mengakibatkan munculnya berbagai gejolak dan protes terhadap pemerintah India yang mengakibatkan pemerintah India melakukan tindakan kekerasan untuk meredam protes tersebut.

Pada 21 April 1948, PBB membentuk komisi United Nations Commission for India and Pakistan (UNCIP) untuk melakukan jajak pendapat kepada warga Kashmir guna melakukan pilihan ingin bergabung ke Pakistan atau tetap berada di bawah pemerintahan India. Namun pada praktiknya, India hingga kini tetap menolak dan pelanggaran HAM masih berlangsung hingga saat ini. (L/P007/P006/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BNPB Pastikan Tanggap Darurat Sukabumi Berjalan Cepat dan Tepat

Rekomendasi untuk Anda