Jakarta, MINA – Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Ameer Khurram Rathore mengutuk penindasan berkelanjutan terhadap kebebasan dasar, penahanan ilegal para pemimpin Kashmir, dan sensor yang diberlakukan di Jammu dan Kashmir yang diduduki Secara Ilegal oleh India (IIOJK).
“Meskipun Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengakui hak rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri, resolusi-resolusi ini tetap tidak dilaksanakan, karena India terus menolak hak-hak dasar dan komitmen internasional kepada rakyat Jammu dan Kashmir,” katanya saat menyampaikan sambutan pada acara seminar Kashmir Black Day yang digelar di Kedutaan Pakistan untuk Indonesia, Jakarta, Selasa (29/10).
Duta Besar Rathore mencatat, kondisi di Jammu dan Kahmir memburuk setelah tindakan sepihak pada 5 Agustus 2019, yang bertujuan untuk mengubah status khusus dan komposisi demografis wilayah tersebut. Meskipun tindakan koersif ini, Duta Besar memuji ketahanan rakyat Kashmir, yang tekadnya tetap tak tergoyahkan.
Dia menegaskan kembali sikap Pakistan bahwa perdamaian dan stabilitas di Asia Selatan bergantung pada penyelesaian yang adil dari sengketa Kashmir, sesuai dengan resolusi PBB yang relevan.
Baca Juga: Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Terus Bertambah Jadi 11,445 Warga
Duta Besar juga mendesak komunitas internasional dan PBB untuk meminta pertanggungjawaban India, menghentikan pelanggaran hak asasi manusia, membebaskan para pemimpin yang ditahan, dan mengakui hak rakyat Kashmir untuk menentukan masa depan mereka sendiri.
Ia juga menaruh harapan besar kepada umat muslim di Indonesia untuk mendukung perjuangan Kashmir yang sama seperti di Palestina.[An]
Mi’raj News Agency (MINA)