Jakarta, MINA— Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) kembali menegaskan pentingnya penerapan kebijakan standardisasi kemasan pada produk tembakau di Indonesia.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 149 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435, sebagai langkah strategis untuk menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Ketua TCSC-IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, diskusi publik bertajuk “Perlunya Penerapan Aturan Standardisasi Kemasan pada Bungkus Rokok dalam Upaya Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia” di Jakarta, Kamis (9/1), menyampaikan, kemasan rokok selama ini menjadi alat promosi yang efektif bagi industri tembakau.
“Standardisasi kemasan adalah upaya penting untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama di kalangan generasi muda. Ini merupakan bentuk perlindungan kesehatan masyarakat yang harus didukung oleh semua pihak,” tegasnya.
Baca Juga: PWI Kota Bogor Selenggarakan Jumat Sehat Wartawan
Sejumlah narasumber hadir sebagai pemantik diskusi, di antaranya perwakilan dari WHO Indonesia yangMl membahas tujuan, manfaat, dan perkembangan standardisasi kemasan produk tembakau.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kemenkes RI, dr. Benget Saragih, M.Epid. yang .engulas rencana, peluang, dan tantangan kebijakan standardisasi kemasan; Ketua Udayana CENTRAL, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH., Ph.D. menganalisis keuntungan penerapan standardisasi kemasan bagi kesehatan masyarakat.
Sementara Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, SH. Menyampaikan perspektif konsumen terkait kebijakan ini.
Diskusi dipandu Nina Samidi, Program Manager Komite Nasional Pengendalian Tembakau.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Jumat Ini
Beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi dan dukungan terhadap standardisasi kemasan hasil dari diskusi publik tersebut antara lain:
Pertama, implementasi Regulasi: Standardisasi kemasan wajib dilaksanakan sesuai amanah UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
Kedua, perlindungan Anak dan Remaja: Mengurangi ketertarikan produk tembakau bagi anak-anak dan remaja, sehingga menekan jumlah perokok pemula.
Ketiga, efektivitas dan Stabilitas Ekonomi: Studi di beberapa negara menunjukkan penerapan kemasan standar tidak memengaruhi pendapatan pedagang ritel kecil, sementara efektif mengurangi inisiasi merokok.
Baca Juga: Kunjungi Malaysia, Presiden Prabowo Bertemu PM Anwar Ibrahim
Keempat, ketegasan Pemerintah: Kementerian Kesehatan diharapkan bersikap tegas dan konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Kalima, sinergi Antar Lembaga: Diperlukan dukungan aktif dari berbagai kementerian/lembaga untuk memperkuat kebijakan ini.
Keenam, peran Media: Media diharapkan aktif menyebarluaskan informasi yang benar terkait pentingnya standardisasi kemasan demi kesadaran publik.
Ketujuh, dukungan Masyarakat: Jaringan Pengendalian Tembakau di Indonesia mendukung penuh penerapan kebijakan ini.
TCSC-IAKMI mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan ini demi masa depan Indonesia yang lebih sehat.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, sekitar 70 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif, dengan prevalensi tinggi pada kelompok usia 15–19 tahun (52,8%) dan 10–14 tahun (44,7%). Fakta ini menuntut upaya pengendalian yang lebih komprehensif untuk mencegah Bencana Demografi pada 2035. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wilayah Demak Jateng Dibayangi Ancaman Bencana, Warga Diminta Waspada