Jakarta, MINA – Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) mendorong kemajuan wisata halal Indonesia dengan mencetuskan konsep “One Travel One Pondok Pesantren.”
“Asphuri adalah organisasi yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan pesantren. Maka, kami mengusung konsep One Travel One Pondok Pesantren,” kata Ketua Asphuri, Faisal Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7).
Faisal menjelaskan, program One Travel One Pondok Pesantren merupakan amal jama’i yang mendorong setiap alumni Al-Azhar yang berkecimpung dalam dunia travel agar bisa memiliki pondok pesantren sebagai misi keagamaannya.
Sebagai informasi, Asphuri adalah organisasi pengusaha penyelenggara haji dan umroh serta wisata halal para alumni Al-Azhar Mesir yang didirikan 19 April 2021.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Hampir sebagian besar anggota Asphuri sudah memiliki pondok pesantren di daerahnya masing-masing,” kata Faisal yang juga menjabat sebagai Direktur PT Saudi Patria Wisata.
Dia mengatakan, Asphuri menggelar Musyawarah Nasional II yang diselenggarakan di Hong Kong dan China, Kota Shenzhen, dengan tema, “Membangun Soliditas Asphuri yang Kolaboratif di Era VUCA (volatality, uncertainty, complexity dan ambiguity) dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.”
Selain melaksanakan munas kedua, Faisal menyebut, Asphuri juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa kota di negara Tirai Bambu dalam rangka menjajaki peluang kerja sama di bidang wisata halal.
Munas yang diikuti 37 anggota Asphuri merekomendasikan tiga hal. Pertama, mendorong pemerintah melaksanakan kebijakan penetapan kuota resmi dan pemanfaatan kuota tambahan dengan prinsip proporsional dan berkeadilan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kedua, mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan penyelenggaraan Ibadah Haji Ilegal dengan memberikan sanksi berat terhadap penyelenggaranya.
Ketiga, mengajukan pembatalan pemberlakuan vaksin meningitis bagi jamaah umrah.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?