Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DUKUNGAN MASYARAKAT TENTANG KAIDAH HALAL SANGAT PENTING

kurnia - Sabtu, 23 Agustus 2014 - 15:08 WIB

Sabtu, 23 Agustus 2014 - 15:08 WIB

737 Views ㅤ

Pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH) (Foto : LPPOM MUI)
Pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH)  (Foto : <a href=

LPPOM MUI)" width="300" height="228" /> Pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH) (Foto : LPPOM MUI)

Bogor, 27 Syawwal 1435/23 Agustus 2014 (MINA) – Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI), Ir. Sumunar Jati mengatakan, dukungan masyarakat terhadap kepedulian mengkonsumsi produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam di Indonesia menjadi kekuatan dalam mengembangkan ekonomi nasional.

Terlebih lagi dukungan pemerintah dan para ulama khususnya MUI, telah mengembangkan kaidah halal dan syariah bukan hanya dalam aspek pangan, obat-obatan dan kosmetika, melainkan juga di bidang keuangan, asuransi, perbankan, bahkan juga wisata syariah. kata Sumunar Jati, dalam menyampaikan pengantar pada Pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH) diselenggarakan oleh LPPOM MUI, di Bogor.

“Sebagai negeri mayoritas muslim, Indonesia dengan jumlah sekitar 240 juta penduduk, dan lebih dari 80% di antaranya Muslim, maka kaidah halal dapat menjadi kekuatan yang sangat potensial dalam pengembangan industri pangan, obat-obatan dan kosmetika,” ujarnya

Kaidah halal ini, tambahnya, dapat menjadi kekuatan untuk menahan laju impor yang sangat deras, terutama di era keterbukaan pasar bebas dunia.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Bahkan kekuatan halal ini, dapat mengurangi citra Indonesia sebagai pasar impor, dengan menjadi tuan rumah di negeri sendiri, dengan produk-produk konsumsi halal yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang bersertifikat halal di dalam negeri sendiri.

Ia menjelaskan, kaidah halal dan SJH sangat penting dipahami oleh perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika.

“Hal ini agar dapat menjadi kekuatan bersama dalam meraih potensi pasar domestik yang besar dan sangat menggiurkan bagi negara-negara luar untuk mengekspor produknya ke negeri kita”, tutur salah seorang pimpinan LPPOM MUI itu.

Pelatihan SJH dilangsungkan pada 19 sampai 21 Agustus 2014, diikuti oleh 47 peserta dari kalangan perusahaan yang telah mendapat Sertifikat Halal maupun yang akan mengajukan proses sertifikasi halal, dengan beragam latar-belakang posisi dan jabatan di perusahaan masing-masing, seperti  Quality Control, Quality Assurance, Supervisor, Manajer, dan dari tingkat manajemen.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain itu, pelatihan juga diikuti oleh utusan kantor konsultan bidang industri pangan.

Di antara peserta terdapat personil dari perusahaan pengolah produk susu terkemuka dari New Zealand yang mengeskpor produk susu ke Indonesia. Ia diberikan materi dalam bentuk teori maupun praktek oleh para tenaga ahli LPPOM MUI yang telah berpengalaman. (T/P002/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia