Denhaag, MINA – Rodrigo Duterte saat ini ditahan di Unit Penahanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDU) di Scheveningen, Den Haag, Belanda.
Penahanan dilakukan setelah penangkapannya terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kampanye “perang melawan narkoba”, yang dilancarkannya ketika menjabat sebagai presiden Filipina. Anadolu menlaporkan.
Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila, saat tiba dari Hong Kong dan segera diterbangkan ke Den Haag untuk menghadapi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Penangkapannya didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan di luar proses hukum selama menjabat sebagai wali kota Davao dan presiden Filipina.
Baca Juga: Budidaya Opium Afghanistan Turun 20% pada 2025
UNDU dikenal sebagai “Hague Hilton”, dianggap sebagai salah satu penjara paling manusiawi di dunia. Para tahanan memiliki sel individu yang dilengkapi dengan komputer tanpa akses internet, tempat tidur, meja, rak, lemari, toilet, wastafel, televisi, dan interkom untuk berkomunikasi dengan penjaga saat sel terkunci.
Mereka juga memiliki akses ke perpustakaan, gym, televisi kabel, dan ruang kunjungan intim. Sel-sel tersebut cukup luas dengan fasilitas en suite, dan para tahanan dapat bergerak bebas selama siang hari.
Setelah tiba di Belanda, Duterte menjalani pemeriksaan medis standar sebelum ditempatkan di tahanan ICC.
Sidang pemeriksaan awal akan dijadwalkan untuk menentukan apakah bukti yang diajukan cukup untuk melanjutkan ke pengadilan penuh. Jika terbukti bersalah atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, Duterte dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Utusan AS Ungkap Ada Negara Baru Siap Normalisasi Hubungan dengan Israel
Duterte sendiri menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakan yang diambil selama masa jabatannya, menegaskan bahwa ia akan menghadapi proses hukum yang panjang namun tetap berkomitmen untuk melayani negara.
Penahanan Duterte di Scheveningen menandai pertama kalinya seorang mantan kepala negara Asia diadili di ICC, menyoroti pentingnya akuntabilitas internasional terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh pejabat tinggi negara. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Koalisinya Terancam Bubar, Netanyahu Desak RUU Pengecualian Wajib Militer Segera Disahkan
















Mina Indonesia
Mina Arabic