Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edisi Dosa Besar: Judi

Bahron Ansori - Sabtu, 9 Januari 2021 - 08:47 WIB

Sabtu, 9 Januari 2021 - 08:47 WIB

24 Views

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

JUDI adalah satu di antara cara yang buruk seringkali dipakai orang untuk mengumpulkan harta. Memang, mencari dan menyintai harta adalah bagian dari fitrah manusia. Hanya saja yang mesti diperhatikan adalah cara seseorang dalam mengumpulkan harta itu; halal atau haram. Judi, adalah cara haram meski ia banyak disukai manusia dalam mendapatkan harta.

Dengan berjudi, si pelakunya bisa mendapat harta dalam jumlah fantastis tanpa bersusah payah, jika beruntung. Perjudian itu memang memiliki manfaat, akan tetapi keburukannya jauh lebih besar. Allah Azza wa Jalla berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar  (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”  [Qs. Al-Baqarah/2:219]

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Memang, Allah Azza wa Jalla tidak mengingkari manfaat perjudian, seperti kemenangan yang mungkin diperoleh sebagian orang, lalu dia gunakan untuk kebutuhan diri dan keluarganya. Namun, manfaat-manfaat itu tidak sebanding dengan kerusakan yang akan menghancurkan agama pelakunya. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang perjudian,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”  [Qs. Al-Mâidah/5: 90]

Apa makna judi?

Untuk bisa meninggalkan sebuah larangan Allah, maka alangkah baiknya seorang muslim memahami juga makna perbuatan itu dilarang. Sehingga ia tahu bahwa jika larangan itu dilanggar juga, maka keburukan akan menimpanya. Termasuk dalam hal ini, misalnya memahami makna dan hakikat maisir (judi) yang dilarang oleh agama Islam.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Sebagian Ulama menjelaskan bahwa maisir artinya taruhan. Ibnu Hajar al-Makki rahimahullah berkata,

الْمَيْسِرُ: الْقِمَارُ بِأَيِّ نَوْعٍ كَانَ

“Al-Maisir (judi) adalah taruhan dengan jenis apa saja.”  [Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kaba‘ir, 2/200].

Al-Mahalli rahimahullah berkata, “Bentuk taruhan yang diharamkan adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian.”  [Al-Minhaj bi Hâsyiyah al-Qalyubi, 4/226]

Tetapi sebagian Ulama lain menjelaskan bahwa maisir mencakup taruhan atau bentuk yang lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Demikian juga lafazh maisir menurut mayoritas Ulama mencakup permainan dengan kartu dan catur (yakni walaupun tidak ada taruhan-red.), dan mencakup jual-beli gharar (jual beli yang tidak terang sifat dan barangnya sehingga membahayakan-red.) yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena di dalamnya terdapat makna qimar (judi/taruhan) yang sama dengan maisir (dalam istilah al-Qur’an). Karena makna qimar  adalah  terambilnya harta seseorang dalam sebuah taruhan antara mendapatkan gantinya atau tidak. Seperti orang yang membeli budak yang lari, onta yang kabur, habalul habalah (binatang yang akan dikandung oleh binatang yang masih dalam kandungan), dan semacamnya, yang bisa jadi dia akan mendapatkannya atau tidak mendapatkannya. Berdasarkan ini maka lafazh maisir dalam kitabullah mencakup semua ini.” [al-Majmu’ al-Fatawa, 19/283].

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Jenis-jenis judi

Bentuk-bentuk perjudian tidak terbatas, namun intinya sama, yaitu taruhan yang memungkinan untuk mendapatkan keberuntungan atau kerugian, sehingga bisa meraih atau kehilangan harta dengan sangat mudah.

Perjudian bisa dengan sarana kartu, domino, dadu, rolet atau lainnya. Atau dengan sarana aduan, seperti adu ayam jantan, adu nyali menyeberang sungai, adu panco dan lainnya. Atau dengan sarana perlombaan, seperti lomba lari, bola voli, sepak bola, dan lainnya.

Atau dengan cara menebak nomor atau huruf atau lainnya. Atau dengan sarana menebak pemenang pemilihan kepala desa, bupati, gubernur, dan lainnya. Masih banyak bentuk lain yang tidak terbatas.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Mengapa judi dilarang?

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa judi merupakan dosa, sebagaimana tersebut dalam surat al-Baqarah ayat ke-219 di atas. Demikian juga Allah Azza wa Jalla telah menyebutkan berbagai keburukan minum khamr dan berjudi, supaya orang yang menggunakan akal segera menjauhinya. Allah Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [Qs. Al-Maidah/5: 91]

Dalam ayat di atas Allah Azza wa Jalla menyebutkan berbagai keburukan lantaran (meminum) khamar dan berjudi. Seharusnya itu sudah cukup sebagai peringatan bagi orang-orang yang berakal agar meninggalkannya.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Dosa judi itu tidak hanya didapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekedar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bershadaqah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘La ilaha illa Allah’. Dan siapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. [HR. Al-Bukhari, no. 4860; Muslim, no. 1647]

Lihatlah sekedar berkata saja diperintahkan untuk membayar kaffarah, maka bagaimana dengan melakukannya? Tentu lebih besar dosanya. Para Ulama juga menjelaskan berbagai keburukan berjudi, antara lain sebagai berikut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya kerusakan maisir (judi) lebih besar daripada kerusakan riba. Karena kerusakan maisir mencakup dua kerusakan: kerusakan (karena) memakan harta dengan cara haram dan kerusakan (karena) permainan yang haram. Karena perjudian itu menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu maisir (judi) diharamkan sebelum pengharaman riba.” [Majmu’ al-Fatawa, 32/337]. Wallahua’lam. (A/RS3/RS1)

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

(Sumber: Buku “76 Dosa Besar Yang Dianggap Biasa”, Imam adz-Dzahabi)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Kolom
Kolom
Indonesia