Jakarta, 1 Muharram 1437/14 Oktober 2015 (MINA) – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata menyampaikan, masyarakat, pemerintah, dan sekolah harus bersama sama memantau kompetensi guru secara konsisten.
Guru memiliki prosentase 30 persen dalam menentukan faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa maka guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas.
Oleh karenanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen menyatakan, salah satunya guru wajib memiliki standar kompetensi guru untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per tahun 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor dibawah 60 dari total skor 100, laman resmi Kemendikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Ini sebuah cara gotong royong untuk memuliakan guru, agar mereka mulianya karena karyanya,” katanya di Jakarta, Selasa (13/10).
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memberikan jaminan terhadap warganya dalam memperoleh pendidikan berkualitas, salah satunya melalui peningkatan kompetensi guru di daerah tersebut. Pemerintah daerah juga harus berkontribusi dengan arah yang jelas atas perencanaan sekolah-sekolah di daerahnya.
Sekolah pun perlu menyediakan basis data yang akurat mengenai kompetensi guru-gurunya guna mendukung perencanaan sekolah sehingga meningkatnya akuntabilitas atas sekolah tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan agar timbul kepercayaan orangtua termasuk siswa terhadap kualitas pendidikan di sekolah dan dengan sendirinya para orangtua akan tergugah untuk membantu sekolah.
Dalam hal ini, organisasi profesi, dunia usaha, dan industri memiliki peran pada sektor peningkatan mutu atau kualitas guru. Organisasi profesi mengetahui kompetensi lulusan setiap sekolah, begitu juga dengan dunia usaha dan industri yang mengetahui dan mengerti kualitas sebuah sekolah, sehingga komponen-komponen ekosistem pendidikan itu diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas sekolah termasuk kompetensi guru-gurunya.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Seluruh ekosistem pendidikan harus bergotong royong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (T/P006/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain