Banda Aceh, MINA – 14 tahun sudah usia perdamaian Aceh, sejak MoU Helsinki ditandatangani 15 Agustus 2005 lalu. Pada peringatan tahun ini, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memberikan kado istimewa kepada eks kombatan, tapol/napol serta korban konflik.
Kado itu berupa pembagian sertifikat tanah pertanian seluas 2 hektare/orang.Pembagian sertifikat tanah, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merealisasikan poin 3.2.5 MoU Helsinki.
Penyerahan dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada acara peringatan Hari Damai Aceh ke-14 yang dilaksanakan di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Kamis (15/8).
Ketua BRA, M Yunus, menjelaskan, pembagian sertifikat tanah itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pihaknya akan membagikan sertifikat kepada 100 korban konflik yang berasal dari Kabupaten Pidie Jaya (Pijay).
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Sejauh ini baru Pemkab Pijay yang sudah menyediakan lahannya seluas 200 ha untuk dibagi-bagikan.
“Kita berharap pemerintah daerah lain bisa mengikuti sikap Bupati Pijay dalam mendukung program reintegrasi dengan menyediakan lahan yang akan dibagikan kepada eks kombatan, eks tapol/napol, dan masyarakat korban konflik,” harapnya.
Selain Bupati Pijay, pihaknya juga mengaku sudah menemui sejumlah kepala daerah lainnya agar mendukung program reintegrasi, di antaranya Bupati Aceh Jaya, Aceh Timur, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Tengah, dan Aceh Besar.
“Luas tanah yang diberikan kami minta secukupnya, sesuai dengan jumlah korban konflik, tapol/napol dan eks kombatan di wilayah itu,” tambahnya.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Total keseluruhan penerima tanah, sesuai dengan data yang dimiliki BRA, mencapai 150.000 lebih. Data itu dikirim oleh Satuan Kerja Wilayah (Satkerwil) BRA dari kabupaten/kota.
“Kita sudah mendata ada 150 ribu lebih. Dari eks kombatan 50 ribu lebih, eks tapol/napol 3 ribu lebih, dan selebihnya masyarakat korban konflik. Tapi data itu belum divalidasi,” terang M Yunus.
Status tanah yang akan dibagi itu dia katakan, akan menjadi tanah milik pribadi dan lokasinya tidak masuk dalam hutan kawasan.
Tanah yang dibagikan juga dilarang diperjualbelikan sebelum digarap minimal selama 10-15 tahun.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
“Kita akan mengawal agar tanah tergarap dengan produktif. Untuk menjaga agar tidak dijual, pihak BRA akan menyita sertifikat tanah tersebut,” pungkasnya. (L/AP/P1 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan