Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EKSEKUSI KARNI: KEMLU CEPAT TANGGAP KUNJUNGI KELUARGA DI BREBES

Septia Eka Putri - Jumat, 17 April 2015 - 22:52 WIB

Jumat, 17 April 2015 - 22:52 WIB

583 Views ㅤ

Jakarta, 28 Jumadil Akhir 1436/17 April 2015 (MINA) – Hanya satu jam setelah dilakukannya eksekusi kepada WNI atas nama Karni binti Medi Tarsim, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB (11.00 Waktu Arab Saudi). Diplomat Kementerian Luar Negeri, Muhamad Sadri, yang telah berada di Brebes sejak pagi harinya, mendatangi keluarga Karni di Brebes untuk menyampaikan secara resmi berita duka mengenai dilakukannya eksekusi terhadap Karni.

Meskipun tidak memperoleh informasi resmi apapun dari Pemerintah Arab Saudi, Kemlu telah mengirimkan stafnya ke Brebes sehari sebelum dilakukan eksekusi. kata Lalu Muhammad Iqbal kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melalui pesan singkatnya, Rabu (17/4) malam.

Sementara itu, di Madinah dan Yanbu, anggota Satgas Perlindungan WNI KJRI Jeddah telah ditugaskan memantau penjara di kedua kota untuk mengidentifikasi kemungkinan eksekusi Karni, satu dari dua WNI yang sejak akhir tahun 2014 dinilai Kemlu sudah berada dalam status kritis.

“Takdir, jodoh dan mati, hanya Allah yang tahu. Setelah hampir 2,5 tahun kita ikhtiar dan berdoa bersama, Allah menghendaki hari ini untuk memanggil Karni. Kita doakan semoga khusnul khatimah”, ujar Sadri kepada ayah Karni, Medi Tarsim.

Baca Juga: Banjir Melanda Kota Semarang, Ini Penyebab dan Analisis Menurut Para Ahli

Ibu dan kakak Karni tidak kuasa menahan air mata dan histeria. Sementara ayah Karni, Medi Tarsim, dan suaminya, yang keduanya sudah dua kali menjenguk Karni di Saudi Arabia bersama pejabat Kemlu dan sudah memahami beratnya kasus Karni, hanya terdiam menahan sedih dan menarik nafas dalam-dalam.

Meski sedih, keduanya ikhlas dan pasrah. “Saya kaget dan syok mendengar khabar ini dari Pak Sadri, Kemenlu. Tapi meskipun saya sedih, saya sudah ikhlas menerima kenyataan ini”, ungkap suami Karni, Darpin.

Sadri sudah menangani kasus Karni sejak 27 September 2012, sehari setelah Karni melakukan pembunuhan secara keji terhadap Talla, anak majikannya yang berusia 4 tahun.

Ketika itu Sadri masih menjadi Pejabat Konsuler di KJRI Jeddah, Saudi Arabia. Pada tahun 2014, Sadri kembali ke tanah air dan ditugaskan di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu. Disitu Sadri melanjutkan tugasnya menangani berbagai kasus WNI di Arab Saudi, termasuk kasus Karni.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang

Bersama mitranya di KJRI Jeddah, Ahmad Masbuhin dan Ahmad Fadli, Sadri mengkoordinasikan semua langkah bersama Kemlu – KJRI Jeddah – pengacara yang dilakukan dalam rangka mengupayakan pemaafan bagi Karni.

Sadri juga secara rutin berkomunikasi dengan keluarga Karni guna menyampaikan tahapan-tahapan penanganan kasus ini, selain juga mendampingi saat keluarga Karni difasilitasi oleh Kemlu untuk mengunjungi Karni di Arab Saudi.

Sesuai permintaan Menlu Retno untuk fasilitasi keluarga Karni ziarah ke makam Karni , Sadri dalam waktu dekat juga akan mendampingi keluarga Karni ke Arab Saudi.

Meskipun Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya secara maksimal, pemaafan tidak diperoleh dari orang tua korban. Karena ini hukum mati qishas, maka tidak diberikannya maaf berarti qishas (eksekusi mati) harus dilaksanakan segera, meskipun berhasil ditunda hampir dua tahun sejak dijatuhkannya vonis sebagai hasil upaya diplomatik Presiden Jokowi dan Menlu Retno.

Baca Juga: Atlet Indonesia Veddriq Leonardo Raih Gelar World Games Athlete of The Year 2024

Namun demikian, kemampuan Raja menunda proses eksekusi juga terbatas karena kuatnya desakan publik di Arab Saudi sendiri, khususnya dari orang tua korban, untuk menyegerakan eksekusi.

Sebelum dilakukannya eksekusi terhadap Siti Zaenab (14/4) dan Karni binti Medi Tarsim, terdapat 38 WNI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.

Jenis tindak pidana yang menyebabkan ancaman hukuman mati tersebut paling banyak adalah karena perbuatan zina serta sihir dan selebihnya adalah pembunuhan.

Dari jumlah tersebut, sejak akhir tahun lalu hanya 2 WNI yang sudah memasuki periode kritis karena meskipun vonis telah dijatuhkan dan penundaan eksekusi telah diberikan Raja selama hampir dua tahun, namun tanda-tanda pemaafan tak kunjung datang dari ahli waris/keluarga korban. (L/P007/P010)

Baca Juga: Ketua MUI: Zionis Israel Perusak Peradaban Dunia

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Dubes Al-Shun: Wilayah Tepi Barat Masih dalam Bahaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam
MINA Sport
Indonesia
Palestina
Kolom
Indonesia