Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati

Jakarta, MINA – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mengecam eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah terhadap Pekerja Migran (), Tuti Tursilawati. Tuti divonis mati pada Senin (29/10) karena membunuh majikannya. Tuti adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kelima yang dieksekusi sejak 2011.

“Saya mengecam keras eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia, Tuti Tursilawati ,” kata Abidin dalam pernyataannya yang diterima MINA, Rabu (31/10).

Menurut legislator PDI-Perjuangan itu, penegak hukum Arab Saudi masih tetap tidak terbuka dalam bekerja sama menyelesaikan kasus hukum para pekerja migran asal Indonesia. Pasalnya, pihaknya tidak mendapat notifikasi sebelum eksekusi dilakukan.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi  tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional,” ungkapnya.

Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur itu meminta pemerintah untuk memeperketat  kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi, agar tidak ada pengabaian prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kerajaan Arab Saudi mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia  yaitu hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka perlu perketat kerjasama agar tidak ada lagi pengabaikan prinsip HAM,” katanya. (R/R06/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.