Jakarta, MINA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap berjalan meskipun adanya kebijakan pengetatan impor dari pemerintah AS melalui Import Alert (IA) 99-51 dan 99-52.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menjelaskan, IA 99-51 hanya berlaku untuk PT. BMS Cikande Serang dan bersifat red list, artinya hanya produk dari perusahaan tersebut yang ditolak.
Sedangkan IA 99-52 tidak bersifat penolakan, melainkan menambahkan persyaratan sertifikasi bebas cemaran Cesium 137, dan hanya berlaku bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) di wilayah Jawa dan Lampung.
“UPI di luar Jawa dan Lampung tidak terdampak dan tetap bisa ekspor seperti biasa, termasuk PT. BMS di Medan,” ujar Ishartini seperti dikutip Infopublik, Rabu (15/10).
Baca Juga: BNPB: Cuaca Ekstrem Meningkat di Sejumlah Daerah Indonesia
Data KKP menunjukkan ada 41 UPI terdampak langsung oleh IA 99-52, yaitu 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Meski terdampak, mereka tetap dapat mengekspor udang ke AS dengan syarat menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui FDA.
KKP juga telah mengusulkan kepada FDA agar menggunakan format Sertifikat Mutu (SMKHP) yang biasa digunakan pelaku usaha, dilengkapi dengan attestation hasil uji Cesium 137, agar proses lebih efisien. Sistem SIAP MUTU kini telah terhubung dengan sistem FDA yaitu ITACS, serta sistem INSW, untuk mempercepat proses bea cukai.
Untuk mendukung sertifikasi ini, KKP juga berkoordinasi dengan BAPETEN dan BRIN terkait pelaksanaan uji laboratorium dan pengawasan radioaktif, serta menyusun SOP sampling dan verifikasi laboratorium penguji.
Langkah ini menjadi bukti komitmen KKP dalam menjaga keberlangsungan ekspor udang Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sistem kendali mutu perikanan Indonesia telah diakui internasional sejak 1994 dan produk perikanan Indonesia telah diterima di 140 negara.[]
Baca Juga: MUI Desak Trans 7 Patuhi Kode Etik Jurnalistik Usai Tayangan Kontroversial
Mi’raj News Agency (MINA)