Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat Korban Mavi Marmara Tuntut Israel di Pengadilan AS

Admin - Kamis, 14 Januari 2016 - 19:58 WIB

Kamis, 14 Januari 2016 - 19:58 WIB

256 Views ㅤ

(Foto: dok. World Bulletin)
(Foto: dok. World Bulletin)

(Foto: dok. World Bulletin)

Washington, 4 Rabi’ul Awal 1437/14 Januari 2016 (MINA) – Tiga orang asal Amerika Serikat (AS) dan Belgia menggugat Israel di pengadilan AS atas peristiwa serangan pasukan Israel terhadap armada kapal bantuan Mavi Marmara saat mencoba menerobos blokade di Jalur Gaza.

Para penggugat adalah penumpang yang berada di kapal AS Challenger 1, salah satu dari enam kapal yang mencoba masuk ke jalur Gaza pada Mei 2010 yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina.

Menurut gugatan yang diajukan awal pekan ini, penggugat menderita luka-luka termasuk kehilangan penglihatan, patah hidung akibat granat, setrum, dan peluru karet.

Kapal Challenger 1 adalah kapal yang membawa peralatan-peralatan media, 17 penumpang serta awak kapal. Demikian World Bulletin memeberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (14/1).

Baca Juga: Jadi Buronan ICC, Kanada Siap Tangkap Netanyahu dan Gallant

Peristiwa Mavi Marmara mengakibatkan sembilan warga Turki dan Turki-Amerika tewas di kapal lain, dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel.

Para penggugat adalah David Schermerhorn asal Amerika, Mary Ann Wright, seorang pensiunan diplomat AS, dan warga negara ganda AS-Israel, Huwaida Arraf, serta seorang warga Belgia Margriet Deknopper. (T/een/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Survei: 37 Persen Remaja Yahudi di AS Bersimpati dengan Hamas

Rekomendasi untuk Anda