Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia <!-- #FreePalestine - Ayo bersatu demi Palestina. -->

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat Negara Belum Setujui Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam

kurnia - Jumat, 23 November 2018 - 21:01 WIB

Jumat, 23 November 2018 - 21:01 WIB

10 Views ㅤ

Bendera Malasiya

Kuala Lumpur, MINA – Empat negara bagian Malaysia belum mengesahkan kontrol dan pembatasan penyebaran Agama non-Islam ke umat muslim.

Menurut Mujahid Yusof Rama, seorang menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, empat daerah itu adalah Penang, Sabah, Sarawak, dan wilayah persekutuan.

Sesuai dengan Konstitusi Federal, keyakinan dan doktrin agama selain Islam dilarang untuk disebarkan ke umat Muslim.

“Hal ini berdasarkan dengan Pasal 11 (4) Konstitusi Federal, jadi saya harus mematuhi apa yang telah ditetapkan dalam aturan,” jelas Mujahid seperti dikutip dari Malaysiakini.

Baca Juga: Jaringan Supermarket Italia Tarik Produk Israel, Bentuk Solidaritas untuk Gaza

Selain itu, sejalan dengan Konstitusi Federal, seluruh ajaran Syiah dilarang karena umat Muslim di negara itu menjalankan ajaran Sunnah Wal Jamaah (Sunni).

Kontrol dan Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam ke Umat Muslim atau Selangor Enactment adalah aturan yang disahkan oleh Majelis Legislatif Selangor pada 1988.

Hukuman penjara selama satu tahun akan diberikan pada seseorang jika dia kedapatan membujuk, mempengaruhi, menghasut seorang Muslim untuk meninggalkan Islam atau menjadi pemeluk agama non-Islam. (T/R03/RS3)

Mi’raj News Agency MINA

Baca Juga: Menag RI: Pancasila dan Diplomasi Agama Solusi Global untuk Masyarakat Majemuk

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Indonesia
Kolom
Khadijah
Kolom
MINA Preneur